Resmi Hadir di Kota Serang, OJK Provinsi Banten Jadi Kantor Pertama yang Dibuka Setelah 13 Tahun
ZETIZENS.ID – Acara Pembukaan Kantor OJK Provinsi Banten (KOSE) dan Pengukuhan Kepala Kantor OJK Banten pada Jumat, 6 Desember 2024 resmi menandai keberadaan OJK di Banten.
Acara yang dihelat di Aston Serang Hotel & Convention Center pada pukul 08.00-09.30 WIB ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan lainnya.
Aman Santosa, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK saat laporan pembukaan Kantor OJK Provinsi Banten menjelaskan, pada 6 Desember ini menjadi tonggak OJK hadir di Banten.
Kehadiran OJK menurutnya, melindungi sektor keuangan di Indonesia.
“Tantangan OJK semakin meningkat, maka OJK akan hadir di seluruh provinsi di Indonesia,” tukasnya saat membacakan laporan di podium.
Dari 38 propinsi di Indonesia, menurut dia, OJK sudah ada di 27 provinsi. Dalam rangka mendukung keberadaan OJK d seluruh provinsi di Indonesia, OJK bakal hadir di 7 Provinsi di Indonesia yang belum terdapat Kantor OJK.
“Peresmian ini merupakan yang pertama kali diresmikan setelah OJK berdiri 13 tahun lamanya dengan 35 kantor di Indonesia. Banten adalah yang pertama, minggu depan rencananya dibuka di Babel,” jelasnya.
Menurutnya, OJK sudah sepatutnya hadir di. Banten. Di provinsi ini terdapat sekitar 165 lembaga jasa keuangan.
Mewakili Pj Gubernur Banten yang berhalangan hadir, Usman Assidiqi Qohara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik keberadaan OJK di Banten dalam rangka memperkuat literasi keuangan.
Dalam sambutannya, ia menyinggung tentang pinjaman online yang mewabah di kalangan masyarakat dan menjadi penyakit yang harus segera ditangani.
Mahendra Siregar, Dewan Komisaris OJK saat sambutan menegaskan, sejak 2012 menjadi lembaga mandiri di luar Bank Indonesia, ini adalah pertama kali pembukaan kantor di daerah.
“Sejak OJK hadir di 2012 belum ada penambahan. Ada 35 Kantor OJK, yakni 25 ada di provinsi dan 10 di kabupaten kota. Ini menunjukkan komitmen OJK semakin kuat. Seperti dalam amanat undang undang OJK tahun 2011 yang memuat tugas utama OJK adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen yang memanfaatkan jasa keuangan di Indonesia,” ungkapnya.
Ia berharap, dukungan dan sinergi semua pihak agar tujuan dan semangat diresmikan Kantor OJK di Banten benar-benar dapat mencapai tujuan. (Hilal)