Nusantara

Fitnah dan Keji, Tim Helldy-Alawi Disebut Perusak Baliho Kandidat Lain

ZETIZENS.ID – Tersebarnya video terduga perusak Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01, saat diinterogasi dan menyebutkan bahwa dirinya salah satu relawan paslon No. 02 yang disuruh oleh seseorang berinisial H, yang merupakan relawan pemenangan Paslon No. 2.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Paslon No. 02, Agus Rahmat Prawiradiredjo, menegaskan bahwa hal itu adalah fitnah keji yang dialamatkan kepada Paslon No. 02.
“Saya kira ini adalah sebuah fitnah keji yang ditujukan kepada Paslon No. 2. Karena apa, kami sudah menelusuri nama-nama tim pemenangan dan relawan. Sementara nama yang disebutkan itu tidak ada, ” kata Agus, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menuturkan, terduga pelaku bisa terancam kejahatan Pemilu. Karena sudah jelas tertangkap basah. Selain itu, ia juga sudah menyebut dirinya adalah orang suruhan H. Dimana, nama tersebut tidak ada dalam tim Paslon No. 2.

“Jadi, saya kira, kami bisa menuntut balik orang tersebut atas pernyataan yang palsu, bohong atau mengada-ada. Ini sudah jelas pelanggaran pidana pemilu dan hukumannya bisa 2 tahun denda Rp24 juta,” ujarnya.

Atas kejadian ini, ujar dia, pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Dimana, hal ini menjadi sebuah catatan khusus bagi Paslon No. 2.”Besok, kami akan memberikan klarifikasi ke Bawaslu Cilegon, terkait beredarnya video. Dimana terduga pelaku perusalan APK, menyebut salah satu Paslon No. 2.” tuturnya.

Agus mendorong agar Bawaslu mengungkap aktor juga dalang dari perusalan APK yang sebenarnya. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.

Diketahui, seorang pria berinisial DS, warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diamankan oleh tim sukses pasangan calon. DS menjadi terduga perusak APK Paslon No. 1, saat tertangkap basah oleh tim keamanan setempat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, tepatnya di dekat Perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, pada Kamis dini hari (17/10/2024).(*)

Tulisan Terkait

Back to top button