Jesica Wongso, Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna Bebas Bersyarat
ZETIZENS.ID – Pada Januari 2016, suasana santai di Kafe Olivier berubah drastis ketika Mirna, Jesica, dan Hani menikmati kopi bersama. Mirna tiba-tiba mengalami kejang dan meninggal setelah meminum es kopi Vietnam, menggemparkan banyak pihak.
Polisi segera menyelidiki kasus tersebut dan setelah proses yang panjang, polisi menetapkan Jesica Wongso sebagai tersangka. Jessica diduga memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
Setelah melewati banyak persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jesica.
Kini, setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun, pada 18 Agustus 2024, Jesica mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski bebas, ia wajib lapor secara berkala dan akan menjalani masa pembimbingan hingga 2032.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jesica, menyatakan bahwa mereka tidak melakukan upaya khusus untuk pembebasan bersyarat ini.
Menurutnya, pembebasan Jesica diputuskan berdasarkan pemenuhan semua ketentuan, termasuk perilaku baik selama di penjara yang dinilai oleh sistem pembinaan narapidana. (Aina)