Finance

Siap-siap, OJK Segera Umumkan 10 Aturan dan 4 Surat Edaran Tahun ini

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan akan membelajarkan 10 Peraturan OJK (POJK) pada tahun 2024 ini. Tak hanya POJK, akan ada empat surat edaran atau SEOJK yang akan dirilis.

Melansir dari beberapa sumber, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sudah ada satu POJK dan satu SEOJK yang dirilis sampai dengan Mei 2024.

Walau demikian, Ogi tidak merinci apa saja aturan yang akan dibuat sampai akhir tahun. Ogi juga menyampaikan saat ini OJK tengah menyusun rancangan SEOJK mengenai produk asuransi dan produk asuransi syariah yang merupakan amanat dan pedoman dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

“Kami tengah menyusun rancangan SEOJK mengenai penilaian kualitas penagihan subrogasi dan suretyship oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah sehubungan dengan tambahan sebagai pelapor dalam sistem SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 29 April 2024.

Ogi menyebut aturan tersebut merupakan penyelarasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyesuaian pengaturan dalam aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 23 Tahun 2015.

Adapun aturan tersebut secara khusus
mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi.

Ogi mengatakan aturan tersebut juga memuat penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aset prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders.

Dalam aturan baru, ketentuan penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital tepatnya pada Pasal 58 menyebut perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi secara digital wajib memenuhi beberapa ketentuan. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button