Finance

Tetap Waspada Kejahatan Digital, Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal & Pinpri

ZETIZENS.ID – Selama periode Februari sampai dnegan Maret 2024,

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi menemukan sejumlah 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Terdapat 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, sejak tahun 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan
keuangan ilegal yang terdiri dari:

Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, selanjutnya Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Untuk itu, masyarakat diharap akan tetap wasapada terhadap kejahatan digital dengan modus “Inpersonation”.

Pada awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin alias legal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinpri, serta pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L) ya Sobat.

Apabila Sobat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi atau tidak logis untuk melaporkannya kepada Kontak OJK. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button