Edu

KKM 20 Untirta Gelar Penyuluhan Hukum Pekerja Migran

ZETIZENS.ID – Sebagai wujud nyata dalam pengimplementasian kepada masyarakat, Kelompok KKM 20 Desa Bunihara menyelenggarakan kegiatan berupa Penyuluhan Hukum Pekerja Migran dengan bertemakan “Aspek Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia”.

Hal ini didasari karena Desa Bunihara, yang terletak di pedalaman dengan populasi yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian, telah menjadi tempat asal bagi banyak pekerja migran yang mencari kesempatan ekonomi di luar wilayahnya.

Pekerja migran dari desa ini sering menghadapi tantangan yang kompleks dan rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan oleh majikan di negara tujuan.

Keberangkatan para pekerja migran dari Desa Bunihara sering kali dipicu oleh kemiskinan, kurangnya lapangan kerja lokal, dan harapan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.

Namun, perjalanan mereka tidak jarang diwarnai oleh ketidakpastian hukum, ketidaktahuan akan hak-hak mereka, serta risiko penyalahgunaan dan eksploitasi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Januari 2024 di Kantor Desa Bunihara yang diisi oleh pemateri yaitu Hilton Tarnama M, SH., MH. dan Dede Agus, SH., MH.

Selaku Dosen Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Serta kegiatan ini juga dihadiri oleh Jarkasi Anwar, SH., MH. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 20 Desa Bunihara.

Dengan adanya program penyuluhan hukum bagi pekerja migran di Desa Bunihara bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian dan rentan tersebut.

Dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap informasi hukum, program ini diharapkan dapat memberdayakan pekerja migran untuk melindungi hak-hak mereka, memahami kewajiban mereka, dan menghadapi tantangan hukum dengan lebih percaya diri.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah yang dihadapi oleh pekerja migran, termasuk perdagangan manusia, eksploitasi buruh, dan penyalahgunaan hak-hak imigrasi.

Dengan meningkatkan pemahaman dan dukungan dari masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja migran.

Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, organisasi non-pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat, program penyuluhan hukum di Desa Bunihara diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran serta masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, program ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi para pekerja migran, tetapi juga akan memperkuat ikatan sosial dan kemanusiaan dalam komunitas Desa Bunihara, menjadikannya sebagai contoh yang inspiratif dalam mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga, termasuk mereka yang bekerja di luar wilayah desa.

KKM

Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) adalah kegiatan intrakurikuler yang harus dijalani oleh mahasiswa dalam batas waktu tertentu.

Kegiatan ini merupakan aplikasi konkret dari konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, di mana mahasiswa mengimplementasikan pengalaman belajar mereka dalam berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. KKM bertujuan memastikan hubungan erat antara dunia akademik dan sosial, menciptakan interaksi sinergis, pertukaran pengalaman, dan kontribusi positif mahasiswa dalam pengembangan Sumber Daya Manusia.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Banten, turut menyelenggarakan program KKM yang fokus pada pembangunan daerah Banten.

Pemerintah daerah Banten bekerja sama dengan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kemajuan nasional melalui peran aktif dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, kesehatan, hukum, dan aspek penting lainnya, demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. (*)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id