Mahasiswa Fakultas Hukum UPG Gelar Penyuluhan Agraria di Kelurahan Kota Baru

ZETIZENS.ID – Puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Primagraha (UPG) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum agraria, di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Selasa 16 Januari 2024.
Penyuluhan dengan tema “Meningkatkan Wawasan Pertanahan Menuju Terciptanya Masyarakat yang Sejahtera” itu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta kemampuan dalam dunia pertanahan di masyarakat.
Santy Fitnawati WN, S.H., M.Kn selaaku dosen Fakultas Hukum UPG dan juga PPAT Kota Serang sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini diberikan sebagai tugas Ujian Tengah Semester (UTS) dan juga Ujian Akhir Semester (UAS) yang bertujuan melatih kemandirian dan kekompakan mahasiswa.
“Kita tahu bahwa Hukum Agraria berperan penting untuk membantu memfungsikan tanah sebagai bagian dari barang dan kekayaan bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pendaftaran tanah. Negara menjamin dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh rakyat,” katanya.
Sementara itu, Gunawan Wibisana, S.ST M.M Ketua Seksi Survei & Pemetaan BPN Kota Serang, selaku pemateri menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran tanah sebagai implementasi Hukum Agraria di Indonesia
“Pendaftaran tanah itu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya,” jelasnya.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah, kata dia, antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
“Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum UPG Fathullah S.H.,M.H mengaresiasi penyuluhan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti itu sangat membantu masyarakat dan mahasiswa terkait ilmu pertanahan.
“Hukum pertanahan di Indonesia ini tidak berubah dari masa ke masa. Antara lain adanya PP No.24 tahun 1997 menandakan bahwa hukum pertanahan di Indonesia telah sampurna dari masa lampau sehingga tidak ada dapat terganti peraturannya. Tapi, banyak masyarakat yang belum tahu sehingga penyuluhan ini tetap dirasa penting,” katanya.
Pada acara yang dipandu Ir. Riki Gana Suyantna, S.T., M.M., IPP., C.SM. itu, selain para narasumber, hadir pula Sekretaris Kelurahan Kota Baru Alik Kurniadi S.Pd. (*)







