Life Style

Ecko Show, Silet Open Up, Faris Adam Hingga Opick Menyampaikan Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Kepada Kementerian HAM!

ZETIZENS.ID —  Hilipito & Partners selaku kuasa hukum para artis antara lain Ecko Show, Silet Open Up, Faris Adam dan Opick, dengan menyampaikan dua pengaduan dan permohonan perlindungan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bertempat di gedung Kementerian Hak Asasi Manusia.

Kedua pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dipenuhinya hak ekonomi artis, keterbukaan kontrak kerja sama, serta kepastian pengelolaan hak cipta dan hak terkait.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah. Kami memandang bahwa karya musik bukan hanya memiliki nilai komersial, tetapi juga merupakan hasil kreativitas, tenaga, waktu, serta identitas profesional para pencipta dan pelaku pertunjukan yang wajib dihormati dan dilindungi.

PERTAMA: DUGAAN BELUM DIBAYARKANNYA REVENUE DIGITAL ARTIS

Pengaduan pertama berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya revenue digital milik Ecko Show, Faris Adam, dan Silet Open Up oleh PT Ekspresi Inovasi Terpadu (IDE TIMUR) untuk periode Mei dan Juni 2026.
Berdasarkan data awal yang dimiliki para artis, jumlah keseluruhan revenue yang diklaim belum dibayarkan kurang lebih dengan totalan 600jt rupiah.

Para artis pada prinsipnya tidak hanya meminta pembayaran, tetapi juga keterbukaan informasi mengenai jumlah pendapatan yang diterima, cara perhitungan pembagian hasil, jenis potongan yang dikenakan, dan waktu penyaluran dana. Transparansi tersebut penting agar setiap artis dapat mengetahui dan memastikan hak ekonominya secara jelas.

DIMENSI HAK ASASI MANUSIA

Kedua persoalan tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia karena berkaitan dengan hak atas kepastian hukum, hak milik, serta perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang lahir dari karya seni.

Hak ekonomi artis merupakan bagian penting dari keberlangsungan hidup dan profesi para pencipta serta pelaku pertunjukan. Pengelolaan karya tanpa keterbukaan kontrak, laporan pendapatan, dan mekanisme pemulihan yang efektif berpotensi menempatkan artis pada posisi yang tidak seimbang.

Dalam kegiatan usaha, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia, melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik, menyampaikan laporan secara transparan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi keberatan atau perselisihan.

PERMOHONAN PARA MUSISI KEPADA KEMENTERIAN HAM

Melalui kedua pengaduan ini, dalam hal ini kuasa hukum memohon kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:
·      menerima dan menelaah pengaduan para artis sesuai ketentuan yang berlaku;
·   memfasilitasi pertemuan dan dialog antara para artis dengan masing-masing perusahaan;
·  mendorong penyerahan salinan kontrak, addendum, surat kuasa, laporan pendapatan, serta dokumen pengelolaan hak;
·    mendorong  dilakukannya  audit  atau  rekonsiliasi   terhadap  pendapatan, potongan, biaya, saldo, dan status katalog para artis;
·    memfasilitasi  pembayaran revenue yang telah terverifikasi sebagai hak para artis;
· memfasilitasi kepastian mengenai pencabutan kuasa dan mekanisme penghentian atau peralihan pengelolaan hak cipta;
·   berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan instansi terkait; serta
·  memantau pelaksanaan kesepakatan atau rekomendasi penyelesaian agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

KOMITMEN PENYELESAIAN

Para artis tetap mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, profesional, dan berimbang. Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan keterangan diperiksa.

PT Ekspresi Inovasi Terpadu dan PT Aquarius Pustaka Musik tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan penjelasan, dan menyerahkan dokumen pendukung. Namun demikian, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban pendapatan, dan kepastian status hak merupakan kebutuhan mendasar yang tidak seharusnya diabaikan.

Apabila penyelesaian melalui fasilitasi dan musyawarah tidak tercapai, para artis tetap mencadangkan hak untuk menempuh arbitrase, gugatan perdata, mekanisme kekayaan intelektual, atau upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri musik Indonesia agar hubungan antara artis dan perusahaan dibangun atas dasar kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, iktikad baik, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak cipta. (Zee)

Tulisan Terkait

zetizens.id