Pemkab Serang Luncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, 33.600 Pekerja Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

ZETIZENS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang resmi meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 33.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD) di Lapangan Tenis Indoor Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Selasa (4/7/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang tersebar di seluruh desa.
“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Karena itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam mewujudkan program ini,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya, melalui program tersebut setiap desa akan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan program berasal dari Pemerintah Kabupaten Serang dan pemerintah desa sebagai bentuk kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Harapan kami, program ini memberikan manfaat nyata bagi para pekerja rentan di desa-desa. Ke depan, cakupan perlindungan akan terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang yang dinilai konsisten memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 pekerja, yang terdiri dari RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa dan kelompok pekerja rentan lainnya melalui pembiayaan APBD.
“Komitmen ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun rasa aman bagi masyarakatnya. Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang selama ini menjadi penggerak pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Agung.
Menurutnya, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan kolaborasi nyata antara Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap desa menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan.
“Kami meyakini program ini berpotensi menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” katanya.
Agung juga mengungkapkan, pada Semester I Tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program tersebut selaras dengan kebijakan nasional dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta amanat Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi gerakan bersama di setiap desa. Jika tahun ini setiap desa melindungi 100 pekerja rentan, maka ke depan jumlahnya dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak dunia usaha, perangkat daerah, BUMDes, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendukung keberlanjutan program tersebut.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat Kabupaten Serang. Kami siap terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mewujudkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.
Peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di daerah.(dik)







