Highlight

PLN Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan melalui Sinergi Hukum Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

ZETIZENS.ID – PT PLN (Persero) UID Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Serpong, UP3 Cikupa, dan UP3 Teluk Naga, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi di bidang
hukum, khususnya terkait pendampingan, pertimbangan hukum, serta penanganan
permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Senior Manager Manajemen Pelanggan, Bobby Cristya Surya, serta
Manager PLN UP3 Serpong, UP3 Cikupa, dan UP3 Teluk Naga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H.,
menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang semakin optimal.

“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dan PLN juga menjadi langkah preventif dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Manager PLN UP3 Cikupa, Didik Krismanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kami berharap setiap proses bisnis PLN dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjadi salah satu penguat bagi PLN dalam menjalankan berbagai program strategis sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada pelanggan.

Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya PLN untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan PLN.

“Kolaborasi yang baik antara PLN dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam mendukung operasional perusahaan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang kuat, PLN dapat lebih fokus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Provinsi Banten,” ungkap Joharifin.

Menurutnya, sinergi yang terjalin tidak hanya memberikan dukungan dalam aspek hukum, tetapi juga memperkuat langkah PLN dalam menjalankan transformasi perusahaan yang berorientasi pada pelayanan, kepatuhan, dan keberlanjutan.

Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Serpong, PLN UP3 Cikupa, dan PLN UP3 Teluk Naga
berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mendukung pelayanan ketenagalistrikan yang andal, tertib hukum, dan berintegritas.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta
memperkuat kualitas pelayanan kepada pelanggan di wilayah kerja masing-masing. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

zetizens.id