Pemerintah Indonesia Larang Anak di Bawah Usia 16 Tahun Miliki Akun Medsos

ZETIZENS.ID – Ramai dibahas, Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 (turunan PP Tunas).
Kebijakan ini bertujuan melindungi 70 juta anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital, dengan menonaktifkan akun secara bertahap pada platform berisiko.
Media sosial yang dibatasi adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Anak usia 16 tahun ke bawah dilarang memiliki akun mandiri pada platform tersebut. Anak usia 5-17 tahun diberikan kelonggaran akses maksimal 2 jam per hari.
Tujuannya adalah perlindungan dari ancaman siber, pornografi, dan adiksi, serta memastikan penggunaan teknologi yang lebih sehat.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Peraturan Menteri
Laman CNBC Indonesia membahas, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.
Kebijakan ini menargetkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk melindungi anak dari pornografi dan cyberbullying.
Dalam konferensi pers hari Jumat (27/3/2026) lalu, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live.
Selain itu, ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok.
Artinya, ada 4 platform yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube.
Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi.
Meutya juga mengungkapkan, platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan.
Sementara platform bigo live telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content. Selain itu, platform tersebut juga menerapkan kebijakan keamanan dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada appstore atau toko aplikasi.
Sedangkan TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Platform tersebut mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun. Sementara Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.
Austria
Laman CNN Indonesia membahas, Austria pun berencana untuk melakukan pelarangan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak berusia di bawah 14 tahun, aturan serupa yang telah diterapkan pemerintah Indonesia untuk anak di bawah 16 tahun.
Para anggota kabinet dari tiga partai berkuasa Austria mengumumkan kesepakatan mengenai prinsip pelarangan, yang bertujuan melindungi anak-anak dari “algoritma yang membuat ketagihan” dan konten yang mencakup pelecehan seksual.
Namun, mereka belum dapat menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan mulai berlaku, dan mereka masih harus menyepakati cara pelaksanaannya.
“Kami akan secara tegas melindungi anak-anak dan remaja di masa depan dari dampak negatif media sosial,” kata Wakil Kanselir Andreas Babler dari Partai Sosial Demokrat, dikutip dari Reuters.
“Kami tidak akan lagi tinggal diam dan membiarkan platform-platform ini membuat anak-anak kami kecanduan dan seringkali juga sakit. Risiko yang terkait dengan penggunaan ini telah diabaikan cukup lama, dan kini saatnya bertindak,” tambahnya.
Australia memperkenalkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember, menjadi negara pertama yang melakukannya. Sejumlah negara lain juga sedang mempertimbangkan atau bergerak menuju larangan serupa.
Misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Prancis menyetujui larangan bagi anak di bawah 15 tahun pada Januari.
Sementara Indonesia mulai melakukan implementasi penuh PP TUNAS mulai Sabtu (28/3/2026), setelah memberi masa penyesuaian selama satu tahun sejak aturan tersebut diterbitkan.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital, baik media sosial maupun gim online, untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Lebih lanjut, Babler dan Menteri Muda Bidang Digitalisasi dari partai konservatif, Alexander Proell mengatakan rancangan undang-undang terkait larangan di Austria akan disusun paling lambat akhir Juni.
Babler juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mencantumkan platform-platform tertentu yang akan terkena larangan tersebut, melainkan akan memutuskan berdasarkan seberapa adiktif algoritma mereka dan apakah platform tersebut menampilkan konten seperti “kekerasan yang bersifat seksual”. (Zee)







