Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Lagi Dapat Memiliki Akun di Platform Digital, Hmmm

ZETIZENS.ID – Rame banget di X, bahasan tentang Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Laman Kemkomdigi membuat cuitan, Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tulis akun ini.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tutur Menkomdigi Meutya Hafid.
Bertahap
Perihal ini pun dicuit akun Idextratime. “RESMI : Komdigi batasi medsos, akun dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan,” tulis akun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live. (Zee)







