Mahasiswa Desak Ditjen Hubla Evaluasi Kinerja KSOP Banten Sebagai Regulator

ZETIZENS.ID – Aktivitas ship breaking atau pemotongan kapal di wilayah pesisir Banten menimbulkan kekhawatiran. Aliansi Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Banten secara proaktif menyampaikan laporan kepada Direktorat Perhubungan Laut sekaligus terhadap seluruh instansi yang memiliki wewenang di kelautan.
“Laporan ini mereduksi risiko terhadap besarnya potensi pencemaran laut dari aktifitas pemotongan kapal yang terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Serang,” kata Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Banten Peduli (AMBP), Septian, melalui siaran pers, Senin 26 Januari 2026.
Septian menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal yang dilakukan tanpa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Negara, berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap laut, akibat zat-zat berbahaya (Limbah B3) seperti asbes, logam berat, dan sisa bahan bakar minyak yang tidak diantisipasi dengan mekanisme yang telah diatur melalui beberapa peraturan.
“Pencemaran lingkungan laut bukan hanya persoalan hari ini, tetapi ancaman bagi generasi mendatang. Negara, melalui institusi terkait, wajib hadir secara aktif dalam mencegah, mengawasi, dan menindak setiap bentuk pelanggaran lingkungan di laut,” tegasnya.
Mahasiswa menduga, bahwa aktivitas penutuhan pada kapal kargo/crane FC ARK Shiloh yang dilakukan di lokasi lahan milik Arjaya Marine tidak tunduk terhadap peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 24 tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 Tentang Perlindungan Maritim.
“Kami menduga ada pembiaran terhadap aktivitas penutuhan yang tidak memenuhi standar lingkungan. Jika ini dibiarkan, sisa limbah beracun akan merusak biota laut dan membuat mata pencaharian nelayan sontak terputus,” jelasnya.
Selain masalah lingkungan, mahasiswa juga menyoroti aspek keselamatan para pekerja di lokasi pemotongan kapal tersebut. Tanpa prosedur standar (SOP) yang jelas, para pekerja berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja yang fatal tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.
“Hasil lapangan menunjukan, bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan atas aktivitas kegiatan pemotongan kapal itu. kami memiliki dokumen berupa foto yang menunjukan para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri, ini sudah kami sampaikan ke Direktorat Perhubungan Laut,” ujarnya.
Laporan yang dilakukan mahasiswa di Banten terhadap sejumlah Instansi yang memiliki domain kemaritiman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak terkait agar segera membenahi tata kelola kemaritiman di Banten demi keberlanjutan ekonomi dan kelestarian alam.
Septian menilai, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, khususnya aktivitas penutuhan atau pemotongan kapal (ship recycling/scrapping) yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengendalian pencemaran di Banten masih terbilang lemah.
“Ketiadaan sarana pengendali pencemaran, pengelolaan limbah B3 yang menjadi keseharusan. serta pengabaian standar K3 merupakan bentuk kelalaian serius yang berdampak jangka panjang terhadap lingkungan laut di Banten,” katanya. (Zee)







