Nusantara

MUI Kabupaten Pandeglang Sambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80

ZETIZENS.ID – Setiap 3 Januari, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi memperingati Hari Amal Bhakti. Pada 2026 ini, Hari Amal Bhakti Kemenag RI telah memasuki peringatan ke-80.

Hari Amal Bhakti merupakan hari lahirnya Kementerian Agama Republik Indonesia. Peringatan ini tidak hanya berkaitan dengan momentum kelahiran Kemenag RI, tetapi juga menjadi pengingat akan harapan dan tekad Kemenag RI untuk terus mengabdi, berperan, dan berkontribusi bagi seluruh warga negara Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang turut menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80 dengan memberikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang agar dapat menjalankan peran dan fungsi secara optimal.

Pimpinan MUI Kabupaten Pandeglang, yakni Ketua Umum KH. Zamzami Yusuf al-Barbasy, Sekretaris Umum H. Dindin Herdiansah, serta Bendahara Umum H. Mohammad Aspuri Hz, mengajak seluruh pimpinan dan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan MUI Kabupaten Pandeglang dalam mewujudkan masyarakat Pandeglang yang religius, beriman, cerdas, rukun, mandiri, berilmu, dan berakhlakul karimah.

Sebagai lembaga yang berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah), MUI menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional guna menyejahterakan rakyat serta menjaga prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan umat.

MUI Kabupaten Pandeglang siap bergandengan tangan dengan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang untuk berkhidmah atau melayani umat agar dapat menjalani kehidupan secara istiqamah dalam syariat ajaran Islam.

Kemitraan MUI dengan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan, mengingat sebagian besar peran MUI merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Syariah, di antaranya terkait Jaminan Produk Halal.

Secara khusus, Bendahara Umum MUI Kabupaten Pandeglang, H. Mohammad Aspuri Hz, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbentuknya serta implementasi Undang-Undang Ekonomi Syariah, mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, hingga terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah pada tahun 2016.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Zamzami Yusuf, mengingatkan bahwa fatwa yang diterbitkan MUI merupakan manifestasi dari peran dan misi Himayatul Ummah, yaitu melindungi umat dari praktik kehidupan yang dilarang dalam ajaran Islam, termasuk melindungi kaum Muslimin dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya melalui penetapan Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Ke depan, diharapkan Kementerian Agama, MUI, lembaga pendidikan keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat terus bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Pandeglang sebagai Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id