Maraknya Penyalahgunaan Data di Internet, Perlindungan Hukum Konsumen Kian Mendesak

ZETIZENS.ID – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet telah membawa perubahan besar dalam pola kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang perdagangan digital. Namun, di balik kemudahan transaksi online dan pertumbuhan e-commerce, muncul ancaman serius berupa penyalahgunaan informasi dan data pribadi konsumen di internet.
Internet yang awalnya dikembangkan untuk kepentingan akademik kini telah bertransformasi menjadi infrastruktur utama perekonomian digital. Berbagai aktivitas jual beli dilakukan secara daring, mulai dari pemesanan barang hingga transaksi keuangan berbasis dompet digital.
Kondisi ini memberikan efisiensi dan kemudahan bagi konsumen, tetapi sekaligus membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan online, phishing, hingga kebocoran data pribadi.
Penyalahgunaan informasi di internet tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga kerugian non-materiil, seperti pencurian identitas dan gangguan psikologis.
Konsumen kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum dalam transaksi digital.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyediakan payung hukum untuk melindungi konsumen. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua regulasi ini menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, keamanan transaksi, serta hak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian.
Meski demikian, penerapan perlindungan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Karakteristik e-commerce yang bersifat global, tanpa batas wilayah, dan anonim menimbulkan tantangan tersendiri bagi sistem hukum nasional yang masih berbasis yurisdiksi wilayah.
Para ahli menilai bahwa penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta tanggung jawab pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan adil.
Perlindungan konsumen tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital. (*)
Ditulis oleh Siti Hopipah Intan Kurnia, mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.







