Saybia Zahra Azryan Angkat Isu Kritis Program Strategis Nasional (PSN) PIK 3 dalam Forum Nasional LKMM-TL

ZETIZENS.ID – Dalam agenda nasional Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Lanjut (LKMM-TL), Saybia Zahra Azryan, delegasi yang mewakili Provinsi Banten dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), secara tegas membawa wacana publik mengenai proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan peruasannya ke PIK 3 atau “PIK 2 Extended” yang kini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebagai perwakilan mahasiswa yang berasal dari basis akademis pendidikan kelautan dan perikanan (UPI) dan wilayah terdampak langsung (Banten), Saybia menyoroti pentingnya transparansi dan kajian dampak lingkungan yang mendalam terkait pengembangan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang tersebut.
Data yang diambil dari publikasi pengembang (Agung Sedayu Group & Salim Group), proyek pengembangan kawasan ini diperkirakan menelan total investasi mencapai Rp 65 Triliun (untuk pengembangan kawasan “Tropical Coastland” yang mencakup wilayah PIK 2 lanjutan).
Urgensi Wacana Publik: Antara Investasi dan Ekologi
Dalam pemaparannya di forum LKMM-TL, Saybia menekankan bahwa penetapan PIK 3 sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) pada tahun 2024 membawa implikasi besar bagi tata ruang Provinsi Banten.
“Sebagai mahasiswa dari Banten, saya melihat adanya dualisme dalam proyek ini. Di satu sisi, ada potensi investasi 65 triliun rupiah yang dijanjikan. Namun, di sisi lain, kita berbicara tentang nasib 1.756 hektare lahan mangrove, akses nelayan lokal, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat pesisir Tangerang sebagai green belt,” ujar Saybia.
Ia menambahkan bahwa peran mahasiswa dalam forum manajemen tingkat lanjut ini bukan hanya sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai strategic control.
“Mahasiswa UPI dan pemuda Banten harus mengawal agar label PSN tidak menjadi alat untuk menabrak regulasi AMDAL demi percepatan semata,” tegasnya.
Poin Tuntutan dan Rekomendasi
Mewakili aspirasi daerah dan akademisi, Saybia mengajukan tiga poin utama dalam wacana publik ini:
1. Transparansi Kajian Lingkungan: Mendesak keterbukaan dokumen AMDAL terkait reklamasi dan alih fungsi lahan di kawasan PIK 3.
2. Perlindungan Masyarakat Adat & Lokal: Menjamin tidak adanya penggusuran paksa tanpa ganti rugi yang adil dan relokasi yang manusiawi bagi warga pesisir Tangerang.
3. Moratorium Sementara: Mengkaji ulang status PSN jika ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah Provinsi Banten. (Zee)







