Terungkap: Tambang Galian C di Pabuaran dan Padarincang Ilegal, IMAKIPSI Banten Desak Polda Bertindak Tegas

ZETIZENS.ID — Audiensi antara DPD Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Provinsi Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengungkap temuan penting terkait aktivitas tambang galian C di Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan tersebut, ESDM menegaskan bahwa berdasarkan Perda Tata Ruang Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020, hanya terdapat lima kawasan tambang yang sah, yaitu Pulau Ampel, Bojonegara, Sumur Kopo, Mancak, dan Jawilan. Dengan demikian, aktivitas tambang galian C di Pabuaran dan Padarincang dinyatakan ilegal karena berada di luar zonasi pertambangan resmi.
ESDM juga mengakui bahwa tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kedua wilayah tersebut dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan lapangan.
Selain itu, ESDM menyatakan kesiapannya membuka data perusahaan tambang terdaftar secara transparan, melakukan pengawasan rutin, serta mempublikasikan hasil pengawasan demi akuntabilitas publik.
Menanggapi hal tersebut, IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Organisasi mahasiswa ini mendesak Polda Banten untuk segera mengambil langkah tegas menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan tata ruang.
Fikri Faturinwanullah, perwakilan DPD IMAKIPSI Banten, menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal ini hanya akan memperparah kerusakan ekosistem dan melemahkan kepastian hukum di tingkat daerah.
IMAKIPSI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sampai selesai. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait, IMAKIPSI siap menggelar aksi massa sebagai bentuk tuntutan terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan Kabupaten Serang.
Organisasi ini menyatakan bahwa tidak boleh ada kompromi dengan pihak-pihak yang merusak alam dan mengabaikan aturan tata ruang yang telah ditetapkan. (Agung)







