Kontrak Sosial sebagai Pondasi Masyarakat dan Negara Modern

ZETIZENS.ID – Kontrak sosial merupakan konsep sentral dalam pemikiran politik dan filsafat yang berfungsi sebagai fondasi pembentukan masyarakat dan negara modern.
Pada dasarnya, kontrak sosial adalah kesepakatan implisit atau eksplisit antara individu-individu dalam masyarakat dengan otoritas atau pemerintahan, di mana individu menyerahkan sebagian kebebasannya demi mendapatkan perlindungan, keamanan, dan ketertiban yang menjamin kesejahteraan bersama.
Konsep ini tidak hanya menjadi kerangka teori politik klasik tetapi juga relevan untuk memahami dinamika hubungan antara warga negara dan negara dalam konteks kekinian.
Sejarah dan Pemikiran Dasar Kontrak Sosial
Pemikiran tentang kontrak sosial ditemukan secara sistematis oleh tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Hobbes, dalam karyanya Leviathan, menggambarkan kondisi alami manusia sebagai “kehidupan yang singkat, brutal, dan penuh ketidakpastian” tanpa adanya otoritas pusat yang kuat.
Oleh karenanya, individu menyetujui kontrak sosial yang memberikan kewenangan kepada penguasa yang absolut demi menjaga perdamaian dan ketertiban.
Sebaliknya, John Locke menawarkan pandangan yang lebih optimis dan liberal, menegaskan bahwa kontrak sosial menegaskan hak-hak alamiah individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan hak milik.
Pemerintahan dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan jika gagal, rakyat berhak melakukan pemberontakan. Rousseau menambahkan dimensi egalitarian, dengan menekankan bahwa kontrak sosial harus menghasilkan “kehendak umum” yang mencerminkan kepentingan bersama, bukan sekadar akumulasi kepentingan individu.
Relevansi Kontrak Sosial di Era Modern
Di era modern, meskipun bentuk kontrak sosial tidak selalu berupa kesepakatan tertulis, prinsip dasarnya tetap menjadi kunci bagi legitimasi pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Kontrak sosial dalam konteks sekarang dapat dilihat sebagai proses kesepakatan bersama yang hidup dan terus diperbarui melalui mekanisme demokrasi, penegakan hukum, serta partisipasi aktif masyarakat sipil.
Konsep ini menegaskan bahwa kewenangan pemerintah bersumber dari persetujuan rakyat, bukan dari kekerasan atau kekuasaan otoriter semata.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus dapat mengevaluasi dan mengoreksi pemerintahannya, sementara pemerintah berkewajiban menjamin hak-hak warga negara serta menjaga keadilan sosial.
Dalam konteks Indonesia, misalnya, praktik kontrak sosial tercermin dari Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya secara demokratis dan sosial.
Peran Kontrak Sosial dalam Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Kontrak sosial berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang antara kebebasan individu dan kewajiban sosial. Dengan menyerahkan sebagian kebebasan kepada negara, individu mendapatkan keamanan yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan yang produktif dan bermartabat. Namun, ini bukan berarti negara memiliki akses absolut atas hak-hak tersebut. Kontrak sosial menuntut adanya batasan kekuasaan yang jelas melalui sistem hukum dan institusi yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, kontrak sosial menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Jika pemerintah melanggar kontrak sosial—misalnya dengan korupsi, diskriminasi, atau penindasan—maka rakyat memiliki hak moral dan politik untuk menuntut perubahan.
Dengan demikian, kontrak sosial bukan cuma merupakan kesepakatan awal, tapi harus menjadi landasan hidup berkelanjutan yang dipelihara oleh masyarakat dan negara bersama.
Tantangan dalam Implementasi Kontrak Sosial
Walaupun secara teori sangat ideal, implementasi kontrak sosial menghadapi berbagai tantangan nyata. Ketimpangan sosial, ketidakadilan, serta maraknya praktik politik yang korup dan represif dapat melemahkan prinsip-prinsip kontrak sosial.
Ketika konflik kepentingan muncul, atau pemerintah abai terhadap kebutuhan rakyat kecil, maka kontrak sosial tersebut efektif “terungkap” menjadi konflik terbuka antara pemerintah dan warga.
Di era globalisasi dan digitalisasi, kontrak sosial juga menghadapi tantangan baru seperti pengaruh kapitalisme global, disinformasi, dan fragmentasi sosial yang dapat mengikis solidaritas sosial dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, masyarakat modern membutuhkan kesadaran kritis dan partisipasi aktif untuk menjaga agar kontrak sosial tetap relevan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Kolektif
Salah satu solusi yang krusial untuk memperkuat kontrak sosial adalah melalui pendidikan kewarganegaraan yang menanamkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan tanggung jawab sosial sejak dini.
Dengan demikian, setiap individu memahami peran dan fungsinya tidak hanya sebagai penerima layanan negara, tapi juga sebagai bagian dari komunitas yang berkontribusi menjaga harmoni sosial.
Selain itu, dialog terbuka dan ruang partisipasi yang inklusif harus dipastikan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok marjinal, dapat menyuarakan kepentingannya secara adil.
Pemerintah harus mengedepankan kebijakan yang bersifat partisipatif dan responsif terhadap aspirasi rakyat untuk memastikan kontrak sosial tidak hanya monolog kekuasaan, tetapi dialog bersama yang bermanfaat untuk kemajuan bersama.
Kesimpulan
Kontrak sosial adalah pondasi epistemologis sekaligus praktis bagi pembentukan negara yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.
Konsep ini menyiratkan adanya hubungan saling mengikat antara individu dan negara, di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara seimbang.
Dalam realitas modern, kontrak sosial harus terus dibina melalui partisipasi aktif masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Jika kontrak sosial terlupakan atau diabaikan, maka bukan hanya legitimasi pemerintah yang hilang, tetapi juga ketertiban sosial dan kepercayaan warga terhadap negara yang terancam runtuh.
Oleh karena itu, memperkuat kontrak sosial melalui pendidikan, dialog, dan kebijakan inklusif hendaknya menjadi prioritas utama setiap bangsa yang ingin mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. (*)
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Ditulis oleh Maha Najwa, mahasiswa Unpam Serang