Kontrak Sosial, Dasar Legitimasi Kekuasaan

ZETIZENS.ID – Apa itu kontrak sosial? Kontrak sosial adalah perjanjian (kontrak) yang tidak tertulis antara individu-individu dalam masyarakat.
Awalnya, manusia berada dalam keadaan alamiah, lalu untuk menghindari
konflik, mereka menyepakati aturan bersama dan membentuk otoritas pemerintah.
Kontrak ini menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan juga membatasi kewenangan negara.
Dengan kontrak sosial, kekuasaan negara bukan karena warisan atau kekuasaan, tapi
karena rakyat memang sepakat memberi wewenang supaya hidup lebih tertib.
Mencegah kekacauan kalau tidak ada aturan dan pemerintahan, semua orang bisa seenaknya sendiri.
Kontrak sosial bikin orang nurut pada aturan bersama sipaya tidak saling merugikan.
Menurut Thomas Hobbes kalau tidak ada negara hidup manusia akan kacau, orang
saling curiga, berkelahi bahkan saling bunuh. Supaya aman, orang sepakat menyerahkan
hampir semua kebebasannya ke penguasa.
Rakyat tidak boleh melawan penguasa intinya keamanan lebih penting daripada kebebasan.
John Locke dengan pemikirannya melihat manusia sejak awal punya hak alami, hak
hidup, hak bebas, dan hak memiliki sesuatu. Negara dibuat untuk melindungi hak-hak itu,
bukan untuk merampasnya.
Kalau pemerintah melanggar atau menindas rakyat, rakyat berhak melawan yang intinya negara ada untuk melindungi hak rakyat.
Jadi kontrak sosial itu bisa dipahami sebagai semacam kesepakatan bersama antara
rakyat dan pemerintah. Kesepakatan ini penting karena disinilah pemerintah mendapat hak untuk memimpin, bukan sekedar karena kekuatan atau warisan.
Dengan adanya kontrak sosial, rakyat rela menaati aturan supaya kehidupan tidak kacau dan manusia tidak hidup saling memangsa. Negara juga wajib melindungi hak-hak warganya agar mereka bisa hidup
aman dan sejahtera. (*)
Ditulis oleh Fatia Tasya Nabilla, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang.