Karya

Miskonsepsi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Mahasiswa Unpam Serang Angkat Suara Lewat Talkshow

ZETIZENS.ID – Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya menjadi angin segar bagi upaya perlindungan korban.

Selama ini, banyak celah hukum yang justru merugikan mereka. Namun,
setelah resmi disahkan, perjalanan implementasi UU ini ternyata tidak mulus.
Masih banyak kesalahpahaman di masyarakat, bahkan di kalangan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut mendorong Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
Universitas Pamulang Kampus Serang untuk turun tangan.

Mereka mengadakan
talkshow bertajuk “Miskonsepsi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual No.12 Tahun 2022” pada 24 Juni 2025 di Pelataran Gedung C Kampus
Serang.

Acara menghadirkan narasumber Agisthia Lestari, S.Sos., M.Sos., yang
memberikan penjelasan detail mengenai esensi UU TPKS sekaligus meluruskan
isu-isu keliru yang kerap beredar.

“Menurut saya, kegiatan ini penting sekali. Banyak orang menganggap UU TPKS
terlalu rumit atau justru tumpang tindih dengan aturan lain. Padahal, undang-undang ini lahir untuk memperkuat perlindungan korban, termasuk aspek pemulihan fisik maupun psikologis yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.

Talkshow ini bukan hanya sekadar acara seremonial. Di dalamnya, mahasiswa
diajak untuk benar-benar memahami substansi UU TPKS dan mengkritisi persoalan yang ada. Dengan begitu, mereka tidak hanya jadi penonton, tapi juga ikut
berkontribusi menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual.

Saya melihat ada nilai strategis dari kegiatan ini. Pertama, ia menunjukkan
kepedulian nyata mahasiswa terhadap isu kemanusiaan.

Kedua, acara ini menjadi
bukti bahwa literasi hukum juga harus didorong dari kampus, tidak semata
menunggu sosialisasi pemerintah. Generasi muda punya peran besar untuk
mengubah cara pandang masyarakat terhadap kekerasan seksual.

Meski begitu, saya juga menyadari ada catatan perbaikan. Panitia mengakui masih
ada kekurangan dalam koordinasi teknis dan promosi kegiatan yang kurang
maksimal. Namun, hal tersebut tidak mengurangi esensi acara. Justru bisa jadi
bahan evaluasi agar kegiatan serupa ke depan lebih matang.

Bagi saya, talkshow seperti ini seharusnya tidak berhenti hanya pada diskusi di
ruang kampus. Harus ada tindak lanjut nyata—misalnya lewat kampanye di media
sosial, penyusunan panduan sederhana terkait UU TPKS, atau kegiatan advokasi
ringan yang melibatkan mahasiswa.

Dengan begitu, pesan edukasi bisa lebih luas
menjangkau masyarakat.
Kesimpulannya, UU TPKS adalah langkah maju dalam perjuangan melawan
kekerasan seksual.

Akan tetapi, keberadaannya tidak akan berdampak besar jika
masyarakat masih salah paham. Talkshow yang digelar HIMIP di Serang ini
menjadi salah satu cara efektif untuk membuka kesadaran publik.

Dari sinilah mahasiswa membuktikan perannya: menjadi penggerak perubahan sekaligus garda terdepan dalam melawan kekerasan seksual. (*)

Ditulis oleh Anniss Suryani dan Fitri, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Unpam Serang

Tulisan Terkait

Back to top button