KKM Kelompok 49 Universitas Bina Bangsa Mengadakan Penyuluhan tentang Hukum dan Kesehatan Remaja
Di SMK Negeri 16 Pandeglang
ZETIZENS.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi remaja, KKM kelompok 49 Universitas Bina Bangsa mengadakan acara Penyuluhan Hukum dan Kesehatan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman meningkatkan kesadaran hukum, dan kemampuan hidup sehat agar terwujud kesehatan remaja yang optimal.
Acara yang bertempat di Aula SMK Negeri 16 Pandeglang, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang ini diselenggarakan pada 23 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh koordinator dosen pembimbing lapangan KKM Kecamatan Mandalawangi, dosen pembimbing lapangan dari beberapa kelompok lainnya sekecamatan Mandalawangi serta tamu undangan dari siswa/i SMK Negeri 16 Pandeglang.
“Tujuan utama dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kesehatan ini adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan,” ucap pemateri 1 Mohammad Hifni, S.HI., MH.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun.
Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini.
Pernikahan dini memiliki dampak yang cukup berbahaya bagi yang melakukannya baik pria ataupun bagi wanita, dan dalam berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, dan mental.
“Pernikahan dini memiliki dampak negatif, Dari sisi kesehatan, terutama untuk wanita sangat berisiko, hamil di saat usia masih muda sangat berbahaya untuk persalinan dan kesehatan rahim,” ucap pemateri 2, Qonita, S.S.T., M.Keb. (Zee)