Chandrika Chika Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
ZETIZENS.ID – Chandrika Chika yang kerap disapa Chika mulai dikenal publik ketika video joget TikTok dengan sound Papi Chulo-nya viral. Kini, Chika ditangkap sebab konsumsi narkoba.
Polisi menangkap sejumlah selebgram termasuk Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Chika ditangkap saat mengadakan pesta ganja di hotel tersebut. Total ada 6 orang yang ditangkap, mereka ditangkap usai polisi menggerebek hotel tempat mereka mengadakan pesta pada Senin (23/4/2024).
Polisi mengungkap identitas 6 orang yang ditangkap. Salah satu yakni selebgram Chandrika Chika.
“AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika),” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Rezka mengatakan mereka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun mengonsumsi barang haram tersebut secara bergilir.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chika diduga sudah konsumsi narkoba lebih dari 1 tahun.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka.
Dalam pernyataannya, Chika Chandrika dan lima pelaku lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika.
Mereka mengatakan hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar dalam circlenya. Chika dan kawan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.
“Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin ‘doping’ atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ujarnya.
Chika beserta circlenya diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” ungkap Reska. (Sarah)