OJK Terbitkan Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Aturannya

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia baru saja merilis aturan terbaru penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen.
Adapun aturan terbaru tersebut OJK menerbitkan PJOK Nomor 6 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyakarat di Sektor Jasa Keuangan yang menggantikan PJOK Nomor 6 tahun 2022.
Dalam unggahan melalui Instagram resmi OJK Indonesia, OJK menyebut penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.
Adapun peraturan terbaru mengenai penagihan kredit ini terdapat tujuh poin yang di antaranya sebagai berikut.
1. Pertama, OJK menghimbau untuk tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat memalukan konsumen dalam melakukan penagihan. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Kedua, OJK juga menghimbau untuk tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Aturan selanjutnya, OJK juga menghimbau untuk tidak menagih kepada pihak lain selain konsumen.
4. Selain itu, OJK juga menghimbau untuk tidak menagih konsumen secara terus-menerus yang sifatnya menganggu.
5. Penagihan juga harus dilakukan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional mulai dari pukul 08.00 – 20.00 Waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Nah itu dia aturan terbaru dari OJK mengenai penagihan kredit. (Ismi)