Nusantara

Rambutan Parakan dinobatkan Buah Khas Kabupaten Tangerang

Sudah Tersertifikasi & Punya Hak Paten

ZETIZENS.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima sertifikasi indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten yang menyatakan buah rambutan parakan sebagai buah khas dari Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, Rabu (22/5/2024).

Melansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rambutan Parakan juga menjadi varietas rambutan pertama yang mendapat sertifikat indikasi geografis.

“Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” ungkap Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, Rabu.

Menurut Ony, PJ Bupati Tangerang menyebut sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.

“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi,” ujarnya.

Diketahui, Rambutan Parakan banyak dibudidayakan di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang, yakni Cisauk, Legok, Pagedangan, Kelapa Dua, Panongan, dan Curug.

Warga Kabupaten Tangerang patut berbangga karena kini sudah ada buah khas yang indikasi geografisnya terdaftar di Kemenkumham. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button