Mahkamah Konstitusi (MK) Cabut Putusan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, Ini Alasannya!
ZETIZENS.ID – Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2025, Tuntutan kenaikan UMP ini merupakan sebuah upaya untuk menjaga kehidupan sejalan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, faktor utama yang memengaruhi tuntutan ini yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, seperti kenaikan harga beras, telur, minyak goreng, dan biaya transportasi.
Sehingga kenaikan upah sebanyak 15 persen ini hanya untuk penyesuain diri dengan kenaikan harga barang-barang.
Dalam PP No. 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum didasarkan pada tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yaitu faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan, karena dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan tak berlaku. Hal ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja atas Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. Hal ini dikarenakan beberapa alasan utama yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi mencabut peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023:
1) Gugatan Serikat Pekerja
Salah satu alasan utama pencabutan ini adalah adanya gugatan dari serikat pekerja yang menilai bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker, termasuk yang mengatur tentang pengupahan, bertentangan dengan konstitusi.
2) Norma Hukum Tidak Sesuai
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan yang diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023 tidak sesuai dengan konstitusi.
3) Pengupahan Minimum
Salah satu poin penting dalam gugatan adalah mengenai perhitungan upah minimum yang dianggap merugikan pekerja.
4) UU Ketenagakerjaan Baru
Sebagai tindak lanjut putusan MK, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama 2 tahun.
Dalam putusan MK pada 31 Oktober 2024 meminta pasal terkait pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja seperti makanan, minimuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Selain itu, struktur dan skala upah harus proporsional.
Oleh karena itu, Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) belum dapat diumumkan. Karena Kementrian Ketenagakerjaan tengah mengkaji ulang terkait formula perhitungan upah minimum dan dipastikan penetapan UMP 2025 akan dilakukan maksimal pada Desember 2024. (*)
Ditulis oleh Novi Ardani, mahasiswi semester V Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.