Ada Apa dengan Pulau Umang?

ZETIZENS.ID – Pulau Umang di Pandeglang menjadi perbincangan karena masalah kepemilikan. Pulau Umang di Pandeglang, Banten, saat ini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan dilakukan karena pengelola (PT GSM) tidak memiliki dokumen izin yang lengkap (PKKPR) , rekomendasi pulau kecil, dan izin wisata tirta) dan sempat heboh diiklankan untuk dijual seharga Rp65 miliar, meski pihak pengelola membantah iklannya.
KKP menyegel sementara Pulau Umang karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan ketiadaan izin pengusahaan.
Pulau ini diklaim sebagai milik swasta (PT GSM) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan, bukan sewa, yang sedang didalami oleh BPN dan Pemprov Banten.
KKP menyatakan tidak ada penjualan pulau, melainkan kasus “carut marut tata kelola” di mana pengelola tidak melengkapi izin, meskipun iklan penjualan sempat viral.
Pemkab Pandeglang memastikan Pulau Umang bukan aset milik daerah.
KKP menegaskan pengelola harus segera melengkapi perizinan agar aktivitas wisata dapat berjalan sesuai hukum.
Keindahan Tropis
Pulau Umang adalah destinasi wisata resort eksotis seluas kurang lebih 5 hektar yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pulau ini menawarkan keindahan alam tropis, pantai berpasir putih, dan air laut jernih yang tenang, sering dijadikan tempat berlibur keluarga dan bulan madu karena fasilitasnya yang lengkap seperti resort dan kolam renang.
Berada di ujung barat Pulau Jawa, dekat dengan Taman Nasional Ujung Kulon, Pulau Umang dapat dicapai dengan perjalanan darat sekitar 4-5 jam dari Jakarta ke Sumur, dilanjutkan dengan perahu cepat selama 5-10 menit.
Di sini rerdapat Umang Island Resort and Spa yang menyediakan cottage mewah, restoran, dan meeting room.
Aktivitas selama di sini bisa snorkeling, diving, jet ski, banana boat, dan menikmati matahari terbit.
Pendataan Pulau
Laman Detik memnhas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, yang viral dijual Rp 65 miliar dan ternyata tak punya izin pengelolaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mulai mendata 81 pulau yang ada di wilayahnya.
Kepala DKP Banten Agus Supriyadi menyebutkan penyegelan merupakan kewenangan KKP. Namun, setelah temuan tersebut, Pemprov Banten akan mulai mendata seluruh pulau yang ada di Banten.
“Target 50% kena, syukur-syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga libatkan pihak lain, ini cocok untuk apa. Nanti kita tawarkan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya,” katanya, Jumat (17/4/2026) kepada Detik.
Pemprov ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang menyalahi aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun ia juga mengakui keterbatasan sarana operasional menjadi tantangan.
“Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan,” ungkapnya.
Agus menegaskan hukum tidak memperbolehkan seseorang memiliki pulau. Orang hanya bisa mengelola pulau dalam jangka waktu tertentu.
“Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Pihaknya tidak ingin kecolongan dalam pengelolaan aset wilayah laut.
“Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam unggahan di media sosial bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan pulau tersebut dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.
“Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ipunk mengatakan pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini,” tambah Ipunk.
Pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di
Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.
“Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena,” pungkasnya. (Zee)







