Nusantara

Kemendagri Minta Semua Pemda Kabupaten-Kota Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

ZETIZENS.ID Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan  Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten untuk memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)-nya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits dalam sambutannya pada kegiatan Gebyar Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Aston Serang Hotel and Convention Center, Kota Serang (20/12/24).

“Kemendagri tegaskan Pemprov, Pemkot dan Pemkab se Banten wajib dukung Bank Banten,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, Provinsi Banten telah memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) sendiri yaitu Bank Banten. Selayaknya didukung dalam bentuk penyertaan modal dan/atau Pengelolaan RKUD. “Bukan hanya Provinsi Banten tapi juga seluruh Kabupaten/Kota se-Banten,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Menteri dalam negeri sudah menginstruksikan dengan menerbitkan surat nomor  900.1.13.2/1736/S yang berisi tentang hal Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. tanggal 17 April 2024 dan langsung di tandatangani  Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

“Melalui surat tersebut, Kemendagri menegaskan dimana sudah saatnya seluruh Pemda di Banten melakukan pengelolaan keuangan di Bank Banten,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

“Makanya dibutuhkan dukungan, baik penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, baik dari Provinsi Banten maupun dari Kabupaten/Kota serta penempatan RKUD pada Bank Banten,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara juga mengajak Kabupaten/Kota di wilayah Banten untuk mendukung dan membesarkan Bank Banten.

“Sesuai amanat yang tertuang dalam surat Kemendagri pada tanggal 17 april 2024, tentang penempatan RKUD kepada BPD Bank Banten yang menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder yang terkait perlu memberikan dukungan dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dangan mempercayakan pengelolaan RKUD-nya ke Bank Banten,” ungkap Usman.

Usman berharap Pemerintah Kabupaten/Kota tergabung dalam Bank Banten, karena ini merupakan salah satu dari bagian Pemerintah Provinsi Banten yang harus mendukung, dan mensuport Bank Banten.

“Ini penting sekali ya. Kita harus mendukung, mensupport, dan berkontribusi secara maksimal untuk keberhasilan Bank Banten. Kita dalam upaya menjadikan Bank Banten sebagai bank yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Provinsi, dan  mensejahterakan masyarakat Banten,” harap Usman. (***)

Tulisan Terkait

Back to top button