Karya

Pro dan Kontra Larangan Penjualan IPhone 16 di Indonesia

ZETIZENS.ID – Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024 lalu, saat ini iPhone 16 masih belum dijual secara resmi di Indonesia.

Apple dikabarkan telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 kepada pemerintah Indonesia.

Belum diketahui kapan seri baru iPhone 16 akan meluncur di Indonesia. Sebab hingga kini, Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu syarat untuk perangkat elektronik yang ingin beredar di pasar Indonesia.

Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini. Karena ketidakpulihan Apple dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyebabkan iPhone 16 saat ini tidak diperbolehkan untuk dijual di Indonesia.

Dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dilakukan dalam tiga skema. Mulai dari pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, hingga pengembangan inovasi.

Perusahaan seharusnya memilih salah satu dari tiga pilihan skema yang ada untuk memenuhi aturan tersebut. Salah satunya adalah melalui pembentukan Apple Engineer Academy yang bertujuan mengembangkan keahlian para pengembang di tanah discuss.

Pengamat contraption, Herry SW, menyampaikan bahwa reaksi pasar terpecah menjadi dua kubu. Ada yang mendukung keputusan pemerintah dan ada pula yang menentangnya. Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai hal ini?

Konsumen dan pengamat contraption di Indonesia menunjukkan pandangan yang berbeda mengenai aturan TKDN yang menghambat masuknya iPhone 16 di pasar.

Apple awalnya menawarkan investasi sebesar USD 10 juta (berkisar Rp 159 miliar lebih), kemudian menaikkannya menjadi USD 100 juta (berkisar Rp 1,5 triliun lebih) sesuai dengan janji awalnya sebesar Rp 1,71 triliun (USD 109 juta) untuk fasilitas R&D lokal.

Namun, pemerintah Indonesia kini tidak senang dengan jumlah tersebut dan menginginkan lebih. Laporan terbaru menyebutkan tawaran investasi terbaru Apple tidak cukup.

Apple berjanji akan menggelontorkan dana sebesar Rp 1,71 triliun (USD 109 juta) untuk penelitian dan pengembangan lokal di Indonesia. Namun sejauh ini, mereka baru menggelontorkan dana sebesar Rp 1,48 triliun (USD 95 juta).  Karena Apple gagal memenuhi investasi awal, pemerintah melarang penjualan seri iPhone 16 dan seri Apple Observe 10 di negara tersebut.

Pendukung pemerintah beranggapan bahwa langkah pengeluaran larangan terhadap iPhone 16 adalah tindakan yang tegas dan tepat. Mereka percaya bahwa jika Apple tidak mau mematuhi peraturan, maka perangkat tersebut memang seharusnya tidak dijual di Indonesia.

Sementara itu, kelompok yang menentang keputusan pemerintah berpendapat bahwa tindakan ini hanyalah upaya untuk mencari kesalahan pada Apple dan berpandangan bahwa TKDN bisa jadi merupakan bentuk birokrasi yang membuat proses bisnis semakin rumit.

Beberapa dari mereka menganggap keputusan tersebut sebagai hal yang patut dipuji, sedangkan yang lainnya menyebutnya sebagai penghalang yang tidak perlu.

Sementara itu, pihak Apple memastikan komitmennya pada Indonesia. Menurut raksasa teknologi itu, investasi yang diberikan adalah untuk mendukung wirausahawan, kreator dan ekosistem pengembang.

Apple berkomitmen untuk meningkatkan investasinya hingga mencapai Rp 1,71 triliun, berarti masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang perlu dicapai.

Lebih lanjut, Apple telah meminta untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian. Permintaan ini disampaikan melalui sebuah surat yang diterima di kantor Kemenperin. Dalam surat tersebut, Apple menginginkan kesempatan untuk berdiskusi mengenai kelanjutan izin edar iPhone 16 di Indonesia.

Apple sempat dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir 10 juta dollar AS untuk produksi barang tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dicabut.

Terbaru Apple dikabarkan berniat menginvestasikan dana senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia untuk dua tahun ke depan.

Proposition investasi ini masih dalam rangka membujuk pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 arrangement di Tanah Air.Namun, Kementerian Perindustrian belum membuat keputusan akhir tentang proposition investasi 100 juta dollar dari Apple tersebut. (*)

Ditulis oleh Finkan Nabila, semester 5, Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Tulisan Terkait

Back to top button