Karya

Pemerintah Resmi Bebaskan PPn BBM Mobil Listrik Impor

ZETIZENS.ID – Pemerintah resmi memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Sebelum ini, impor mobil bertenaga baterai ke Tanah Air hanya dikenakan bea masuk impor yang bebas pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM No. 1 Tahun 2024 memberikan insentif untuk kendaraan listrik, menunjukkan bahwa inisiatif pemerintah ini legal.

Aturan ini menyatakan bahwa semua kendaraan listrik dengan baterai akan mendapatkan pembebasan PPnBM. Ini memberikan insentif tambahan untuk industri mobil listrik karena, pada awalnya, hanya memberikan tarif bea impor untuk mobil listrik.

Disebutkan sebelumnya, ayat (1) dan (2) Pasal 2 memberikan pelaku usaha dua insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai yang dibuat atau diimpor ke Indonesia. Namun, para penerima insentif ini harus memenuhi beberapa peraturan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Misalnya, mereka harus melakukan perakitan di dalam negeri dan memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang ditetapkan dalam peta jalan industri.

Sementara itu, jangka waktu insentif ini tetap sama dengan aturan sebelumnya; itu akan berlaku mulai 31 Desember 2025. Pada 12 November 2024, menurut Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, mengeluarkan undang-undang tersebut. Sementara BPKM Risan Perkasa Roeslani menandatanganinya. Meskipun demikian, peraturan itu berlaku lima belas hari setelah diterbitkan.

Tiga kriteria penerima insentif yaitu pertama perusahaan industri yang berencana untuk membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.

Kedua perusahaan industri yang telah melakukan investasi dalam fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang berniat mengubah produksinya menjadi mobil listrik berbasis baterai sebagian atau sepenuhnya.

Dan yang terakhir Perusahaan industri yang telah berinvestasi di fasilitas pembuatan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia untuk mengembangkan produk baru dan meningkatkan rencana dan kapasitas produksi.

Sebagai informasi, untuk jangka waktu penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini, adalah dari tanggal waktu diundangkan hingga 31 Desember 2025. (*)

Ditulis oleh Sabrina Muharani, mahasiswi semester 5 Ilmu Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Tulisan Terkait

Back to top button