Kelompok 87 KKM Untirta Gelar Sosialisasi Hukum Mengenai Bahaya Teknologi Serta Digitalisasi Bagi Remaja di SMPN 3 Cisata

ZETIZENS.ID – Kelompok 87 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terus melakukan kegiatan yang bermanfaat di Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang sejak 8 Januari 2025 lalu.
Sebanyak 17 mahasiswa yang terhimpun dalam kelompok 87 Kuliah Kerja Mandiri (KKM) Untirta melaksanakan sosialisasi hukum mengenai bahaya teknologi serta digitalisasi bagi remaja. Ketua KKM 87 Untirta Bahari mengatakan, agenda sosialisai ini menyasar kepada Siswa/i SMPN 3 Cisata.
Mereka menggelar sosialisasi hukum mengenai bahaya teknologi serta digitalisasi bagi remaja kepada siswa/i yang ada di SMPN 3 Cisata pada Kamis (23/1/2025), dengan Bahari dan Annisa Fazriani sebagai pemateri.
“Kami ingin memberikan pengetahuan mengenai dampak serta bahaya nya dari kemajuan digitalisasi. karena kita tentunya mempunyai harapan agar remaja di sini (Desa Rawasari) bisa bijak memanfaatkan kemajuan digitalisasi dan tidak terjerumus pada dampak negatifnya,” papar Nisa kepada awak media, Rabu (23/1/2025).
Acara sendiri dipandu langsung oleh anggota kelompok KKM 87 Rawasari dengan Annisa Fazriani dan Bahari sebagai pemateri dan diikuti kurang lebih 37 siswa SMPN 3 Cisata.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan para remaja yang hadir sangat antusias mengikutinya. Dan kini mereka jadi paham tentang dampak serta bahayanya kemajuan teknologi digital,” ucapnya.
Nisa menyampaikan, dirinya dan rekan-rekan lainnya membantu dari pengetahuan yang didapat dari bangku perkuliahan.
Nisa menambahkan, program kerja yang dirancang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa Rawasari yang dilaksanakan sampai 10 Februari 2025. (Zee)