Viral

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks

ZETIZENS.ID – Jangan mudah percaya kabar viral di media sosial sebelum tahu kebenarannya.

Contohnya kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata hoaks. Ini sempat menggegerkan dunia maya.

Penyebaran berita bohong yang dibuat RAN melalui akun media sosial @UNYmfs sempat trending di rangking teratas pada 10 hingga 11 November 2023 lalu.

Akun media sosial itu sendiri diikuti oleh kurang lebih 27,6 juta orang dan dapat dilihat leluasa oleh publik.

Tindakan RAN dikategorikan sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong.

“Aku enggak nyangka kuliah di UNY malah direndahin kaya gini. Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udah dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu hoaks

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) sebagai tersangka.

Mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, itu membuat geger atas informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang disebarkan lewat media sosial akun X (Twitter) @UNYmfs.

RAN merupakan sosok yang memposting informasi tersebut. Barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN. Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

Dalam kasus ini, MF (21), seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut. Polisi menyebut RAN nekat menyebarkan hoaks karena sakit hati.

“Motifnya adalah sakit hati. Karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

RAN sakit hati karena saat mendaftar BEM UNY tak diterima sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM.

Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan informasi palsu tentang pelecehan seksual itu.

Kekesalan RAN atas MF juga terjadi saat ia menjadi panitia acara di salah satu acara universitas tersebut. Dia ditegur oleh MF melalui pesan pribadi.

Tujuan RAN membuat berita palsu tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM.

Mengenai ini, MF, mahasiswa semester 5 FMIPA langsung angkat bicara usai dituduh melakukan pelecehan seksual. MF merasa difitnah dengan tuduhan tersebut.

“Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindak kekerasan seksual,” ujar MF saat ditemui di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2022).

Dia menegaskan tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dibahas di media sosial X.

“Di sini saya izin klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual apapun itu kepada siapapun,” ujar dia.

MF siap menempuh langkah hukum terhadap tudingan itu. Bahkan dia mempersilakan agar ponselnya diperiksa.

“Untuk tuduhan tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silakan. Cek HP saya maupun apa silakan. Ini dicek tidak ada chat apa pun yang saya hapus silakan diperiksa,” ungkapnya.

Dia mengaku mendapat ancaman usai adanya tuduhan pelecehan seksual tersebut. Bahkan ada orang yang mencarinya.

“Beberapa itu mengancam melakukan tindakan kekerasan fisik dan bahkan ada yang mendatangi tempat tinggal saya di kosan,” ungkapnya.

“Karena itu (identitas tersebar) saya ingin menindaklanjuti dan saya berani berhadapan langsung sama orang yang melakukan tuduhan tersebut,” jelasnya.

Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan, setelah ada konfirmasi kebenarannya maka status MF yang dibekukan dari pengurus BEM akan gugur.

“Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM,” ucapnya.

Doni menyampaikan pengurus BEM FMIPA dan pihak kampus tidak putus dalam melakukan komunikasi dengan korban MF.

Hal ini sebagai langkah pendampingan terhadap korban MF. “Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi,” tukasnya.

Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan.

“(Tersangka RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya,” ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY pada Senin, 13 November 2023. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

Back to top button