KDEKS Rapat Peningkatan UMKM Berbasis Halal
ZETIZENS.ID – Pada Sabtu 24 Juli 2024, KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Banten) menyelenggarakan acara “Rapat Peningkatan UMKM Berbasis Halal” di kawasan pusat pemerintahan provinsi banten SKPD terpadu lantai 8.
Acara ini diadakan guna memberikan edukasi kepada pelaku UMKM sedang juga pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha UMKM se-Provinsi Banten.
Acara rapat yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini turut menghadirkan narasumber yang mapan dalam bidangnya di antaranya Dr.Ir.Eden Gunawan., MM., IPU., ASEAN-Eng Direktur Instruktur Halal dan Rika Rahmawati.
Dr.Ir.Eden Gunawan.,MM., IPU., ASEAN-Eng menegaskan, bahwa kita harus menjalankan amanat undang-undang.
“Sertifikasi produk halal yang didasarkan pada pada Undang-undang No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan juga terdapat pada peraturan badan penyelenggara jaminan produk halal nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pembayaran tarif layanan badan layanan umum badan penyelenggara jaminan produk halal,” tukasnya.
Beliau menerangkan pula, ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam menjalankan undang-undang.
“Pada kondisi saat ini tercatat data pelaku usaha (PU) besar,menengah, UKM belum terekam dengan baik. Sistem jaminan produk halal (SJPH) juga belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat. Terlebih lagi terbatasnya jumlah RPH RPU, PU besar menengah dan UKM yang juga belum akurat baik dari kepemilikan swasta dan pemerintah yang ada di Banten,” tukasnya.
Rika Rahmawati lanjut memaparkan terkait dasar kebijkan sertifikasi halal yang ada di Indonesia.
“Dalam perjalanan menggapai sertifikasi halal pemerintah Indonesia mengesahkan UU jaminan produk halal nomor 33 tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 29,” kata dia.
Beliau lanjut menuturkan bahwasanya beberapa hal yang harus dipatuhi demi mendapatkan sertifikasi halal.
“Ada beberapa macam ketentuan produk yang tidak dapat diajukan untuk sertifikasi halal seperti nama produk yang mengandung rootbeer, setan, dan juga yang mengandung nama di luar syariat islam,” kata dia.
Di akhir materi Rika Rahmawati membahas tentang penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM.
“Hal ini disampaikan oleh presiden Jokowi Dodo dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri kabinet Indonesia maju pada 15 mei 2024 di istana Negara dengan hasil pemerintah menunda terkait kewajiban sertifikasi halal dari tanggal 18 oktober 2024 menjadi Oktober 2026,” jelasnya. (Zee)