Finance

Siap-siap, OJK Umumkan Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan aturan mengenai kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL) pada awal Januari tahun 2025 mendatang.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.

“Saat ini, Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai UU diharapkan paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam keterangannya.

OJK menyebutkan, praktik seperti ini, telah berlaku di berbagai negara lain. Di negara lainnya, termasuk ASEAN semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ungkapnya.

Terkait harga, akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. Ogi yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela.

Penting diketahui bahwa TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button