Edu

Viral 33 Universitas Terlibat dalam Perdagangan Manusia Berkedok Magang di Jerman

ZETIZENS.ID – Baru-baru ini tengah viral di media, sebanyak 33 universitas terlibat dalam perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa dengan iming-iming magang di Jerman melalui program Ferienjob.

Kasus ini bermula dari laporan 4 mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferienjob dan mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh KBRI, terungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu (20/3/2024).

Diketahui program tersebut diikuti oleh mahasiswa sebanyak 1.047 orang.

“Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman,” jelasnya.

Kronologi tersebut dijelaskan oleh Djuhandhani bahwa para mahasiswa awalnya menerima sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB.

Mereka dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).

“Para mahasiswa juga diminta membayar dana talangan sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000,” ucap Djuhandhani.

Dana talangan tersebut kemudian akan dipotong dari gaji yang diterima oleh mereka setiap bulannya.

Sesampainya di Jerman, ternyata para mahasiswa diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.

Mereka juga diminta menandatangani surat kontrak menggunakan bahasa Jerman yang tidak mereka mengerti. Mereka terpaksa harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit.

Dalam perjanjiannya, para korban diminta untuk menjalankan ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Program tersebut terkesan meyakinkan karena tidak ada hal yang mencurigakan sebab PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan janji program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.

Namun pada kenyataannya Djuhandhani mengatakan bahwa sebenarnya program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Program PT SHB tersebut, kata Djuhandhani, memang pernah di ajukan ke Kemendikbud Ristek, namun ditolak mengingat ada perbedaan kalender akademik di Indonesia dan Jerman.

Para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan tenaga mereka tereksploitasi.

“Yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan terdapat lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut,” jelasnya. (Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button