Nusantara

Allianz Utama Beri Tips Menghitung Premi untuk Perlindungan Rumah Nasabah

Jaminan Perlindungan atas Risiko Kebakaran

ZETIZENS.ID – Potensi terjadinya bencana tidak dapat diprediksi dan akan selalu menjadi sebuah misteri. Dalam sepekan di awal tahun ini (periode 2-9 Januari 2025), dilansir dari laman Instagram BNPB Indonesia, setidaknya sudah terjadi 30 bencana yang berdampak signifikan termasuk juga dengan bencana kebakaran hutan & lahan di Indonesia.

Hingga saat ini, kebakaran di Indonesia menjadi tantangan yang rentan terjadi, khususnya di wilayah yang padat pemukiman.

Beranjak ke luar wilayah Indonesia, bencana kebakaran besar yang menjadi perhatian publik adalah kebakaran di Los Angeles dengan catatan kerugian yang besar dan banyaknya korban yang terdampak atas insiden ini.

“Kebakaran yang terjadi akibat peristiwa alami (natural catastrophe) dapat terjadi kapan saja hingga harta benda yang dimiliki habis terlahap. Musibah ini mampu datang di waktu yang tak terduga, sehingga kita tidak dapat menjamin kondisi finansial kedepannya. Untuk itu, perlu ada upaya minimalisasi atas kerugian finansial akibat bencana tersebut. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki perlindungan asuransi untuk mengendalikan kondisi finansial,” kata Sunadi, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia.

Sunadi menjelaskan bahwa dengan memiiki asuransi, perusahaan asuransi dapat menjamin kerusakan dan menanggung ganti rugi bila kebakaran disebabkan oleh kecerobohan pribadi, kesalahan atau ketidaksengajaan pihak lain.

Namun, hal yang perlu digarisbawahi adalah cakupan perlindungan untuk kebakaran yang disebabkan oleh natural catastrophe harus disertai dengan perluasan perlindungan.

Penting untuk dipahami bahwa dengan perluasan perlindungan, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang maksimal.

Bila dibandingkan dengan produk asuransi lain, besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran masih sangat terjangkau.

Selain itu, perlindungan yang diberikan juga sangat bermanfaat. Untuk menentukan besaran premi asuransi atas risiko ini sesuai dengan alokasi dan kondisi finansial, yuk hitung berapa premi yang harus dibayar untuk melindungi rumahmu dari risiko kebakaran:

1. Nilai Bangunan

Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan adalah persentase sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan bila mengalami kebakaran.

Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran setiap bangunan akan berbeda, namun premi tersebut dapat dimulai dengan harga minimal Rp100.000.

Misalnya dibutuhkan Rp700 juta untuk membangun kembali sebuah rumah. Sedangkan persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah 0,1295%.

Maka perhitungan premi pokoknya adalah sebagai berikut:
Rp700 juta x 0,1295% = Rp906.500

2. Luas Bangunan

Luas bangunan turut menentukan nilai dari bangunan yang dijaminkan. Untuk membangun ulang rumah dengan luas 200 m2 pastinya akan lebih menelan biaya daripada rumah dengan luas 100 m2.

Jika biaya untuk membangun ulang sebuah rumah pasca kebakaran adalah Rp4 juta per meter. Maka nilai bangunan dengan luas 200 m2 adalah Rp800 juta. Sedangkan nilai bangunan dengan 100 m2 adalah Rp400 juta

Hal ini tentunya turut memengaruhi besaran perhitungan premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran seperti yang telah dibahas di poin sebelumnya.

3. Fungsi Bangunan

Faktor lain yang memengaruhi besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaraan adalah fungsi bangunan. Apakah bangunan yang dijaminkan berfungsi sebagai tempat tinggal (rumah), ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor).

Tentu saja besaran premi untuk ruko dan rukan akan lebih mahal daripada rumah. Hal ini karena ruko dan rukan memiliki aset risiko yang lebih tinggi karena kaitannya sebagai tempat usaha.

4. Konstruksi Bangunan

Konstruksi bangunan dibedakan menjadi tiga golongan:

Kelas I: Konstruksi bangunan terbuat dari beton, baja, atau bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, komponen penunjang seperti lantai, partisi, dan jendela juga tidak ketinggalan.

Kelas II: Konstruksi kelas 2 secara garis besar mirip dengan kelas 1. Meski demikian, tidak semua komponen dalam bangunan ini bersifat tidak mudah terbakar. Oleh karenanya beberapa bagian dari konstruksi kelas 2 juga menggunakan bahan yang mudah terbakar seperti kayu sebagai struktur penunjang tertentu.

Kelas III: Bangunan yang tidak memenuhi kriteria konstruksi kelas 1 atau kelas 2, maka bangunan tersebut dapat dikategorikan tergolong sebagai kelas 3 atau tergantung pada penilaian perusahan asuransi.

Konstruksi kelas 3 umumnya menggunakan bahan yang sebagian besar atau seluruhnya mudah terbakar, seperti kayu atau bambu.

Dalam penentuan premi asuransi, premi untuk konstruksi bangunan kelas 1 cenderung lebih murah dibandingkan konstruksi bangunan kelas 2 dan 3. Hal ini karena golongan kelas 1 tidak lebih rentan terbakar, sehingga kerugian yang dialami biasanya tidak sampai menghanguskan konstruksi bangunan seperti halnya pada bangunan kelas konstruksi 2 dan 3.

5. Lingkungan Sekitar

Dalam menentukan besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran, terkadang perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap lingkungan sekitar bangunan. Survei ini mencakup penilaian apakah bangunan tersebut berada di area rawan kebakaran, area padat penduduk, zona bencana, atau dikelilingi oleh bangunan dengan konstruksi kayu. Selain itu, riwayat kerugian yang pernah terjadi pada bangunan tersebut juga menjadi pertimbangan.

6. Perluasan Manfaat

Asuransi yang menanggung risiko kebakaran dasar, melindungi bangunan atas kerusakan atas kebakaran yang disebabkan oleh nyala api, asap, sambaran petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Selain diakibatkan hal tersebut, melalui manfaat perluasan dapat melindungi bangunan akibat hal-hal berikut:

– Kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan perbuatan jahat, serta tindakan kekerasan.
– Terorisme dan sabotase.
– Angin ribut, badai, topan, dan banjir.
– Kerusakan saluran air.
– Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
– Kebongkaran atau pencurian.

Bila setuju menikmati manfaat tambahan di atas, kamu diharuskan membayar sejumlah uang diluar premi pokok.

Sebelum setuju dengan besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, baca dengan cermat ketentuan dalam polis. Jika masih ada yang belum jelas, jangan ragu bertanya pada pihak asuransi.

Untuk perlindungan atas risiko kebakaran tempat tinggal, nasabah dapat memilih produk Asuransi RumahKu Plus oleh Allianz Utama dengan manfaat tanggungan seperti:

 Kerusakan harta benda, kecuali yang tergolong pengecualian dalam polis asuransi untuk menanggung risiko kebakaran
 Biaya akomodasi sementara
 Tanggung jawab hukum pribadi
 Ganti rugi atas kematian tertanggung (hanya berlaku untuk jaminan isi rumah dan atau jaminan bangunan dan isi rumah)
 Harta milik asisten rumah tangga (hanya berlaku untuk jaminan isi rumah dan atau jaminan bangunan dan isi rumah)

“Dengan perlindungan yang tersedia dalam Asuransi RumahKu Plus, termasuk cakupan untuk kebakaran, nasabah dapat memperoleh ketenangan pikiran (peace of mind) yang lebih maksimal karena terjamin dengan cakupan perlindungan yang lebih luas atas berbagai risiko yang dapat mengancam harta benda yang dimiliki,” tutup Sunadi. (Sobri)

Al Sobri

Senang menyapa meski kadang nggak balik disapa. Suka berlari meski kadang nggak dapat medali. Journalist.

Tulisan Terkait

Back to top button