Karya

Review Palsu Skincare Viral: Awas, Overclaim Produk Bisa Berujung Pidana Penipuan Konsumen!

ZETIZENS.ID – Industri kecantikan tanah air tengah diguncang fenomena ulasan laboratorium independen yang membongkar ketidaksesuaian kandungan bahan aktif pada sejumlah produk skincare viral.

Istilah overclaim atau klaim berlebihan terhadap manfaat produk kini bukan sekadar isu etika pemasaran, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius yang mengancam produsen hingga influencer.

Banyak produk mengklaim mengandung bahan aktif seperti Niacinamide atau Retinol dengan persentase tinggi, namun hasil uji lab menunjukkan angka yang jauh di bawah standar yang dijanjikan.

Fenomena ini diperparah dengan ulasan berbayar (endorsement) dari para influencer yang sering kali tidak melakukan verifikasi sebelum mempromosikan produk kepada pengikutnya.

Ancaman Penjara dan Denda Miliaran!

Secara hukum, tindakan ini memiliki konsekuensi berat. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label atau iklan.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tidak hanya produsen, influencer yang secara sadar menyebarkan informasi palsu demi keuntungan pribadi juga dapat terjerat UU ITE No. 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat (1) tegas melarang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Edukasi bagi Konsumen

Pakar hukum mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis. “Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terbukti ada manipulasi data lab atau review palsu yang merugikan secara materi maupun kesehatan kulit, konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi atau melaporkannya secara pidana,” ujar pengamat hukum perlindungan konsumen.

Selain itu, Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 secara spesifik mengatur bahwa iklan kosmetika tidak boleh menyesatkan dan harus objektif.

BPOM juga terus memperketat pengawasan iklan kosmetika. Produk yang terbukti melakukan overclaim dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk hingga pencabutan izin edar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri kecantikan: kejujuran adalah aset termahal dalam bisnis digital saat ini. (*)

Sumber Referensi Utama:
• Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 & Pasal 62).
• Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (Pasal 28 ayat 1 terkait Berita Bohong).
• Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Ditulis oleh Zahra Kayla Aurahmat, mahasiswi UIN SMH Banten

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id