Karya

Bukan Sekadar Penjaga Buku: Pustakawan sebagai Pemandu Anda di Era Hukum Informas

ZETIZENS.ID – Memasuki dekade ketiga abad ke-21, dunia kini berada dalam genggaman transformasi digital yang masif. Informasi bukan lagi sekadar kumpulan data statis, melainkan telah menjelma menjadi aset strategis yang menggerakkan roda ekonomi, sosial, hingga politik global. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, masyarakat informasi modern kini dihadapkan pada tantangan pelik: mulai dari ancaman privasi, sengketa hak cipta, hingga badai disinformasi.

Menanggapi fenomena ini, muncul urgensi mengenai Hukum Informasi sebagai kerangka regulasi yang krusial. Kehadirannya bukan untuk mengekang inovasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan terlindungi.

Di Indonesia, instrumen hukum seperti UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini menjadi fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum bagi setiap transaksi dan interaksi elektronik.

Transformasi Bisnis dan Pemasaran yang Beretika

Keberadaan Hukum Informasi membawa dampak langsung pada lanskap bisnis tanah air. Model bisnis baru seperti layanan analitik data dan keamanan siber kini tumbuh subur, namun mereka dituntut untuk beroperasi dalam koridor hukum yang ketat.

Di ranah pemasaran, era “data-driven marketing” kini harus tunduk pada prinsip Permission Marketing. Perusahaan tidak lagi bisa sembarangan mengirim pesan promosi tanpa persetujuan eksplisit dari konsumen.

Transparansi penggunaan data menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital.

Evolusi Pustakawan di Tengah Disrupsi

Menariknya, di tengah dominasi mesin pencari digital, profesi pustakawan justru mengalami evolusi yang signifikan. Mereka tidak lagi hanya dipandang sebagai “penjaga buku” di antara deretan rak fisik.

Pustakawan masa kini telah bertransformasi menjadi manajer pengetahuan dan navigator informasi yang andal.

Di era Hukum Informasi, relevansi pustakawan justru semakin menguat. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai literasi informasi, hak kekayaan intelektual, serta aspek fair use dalam penggunaan konten digital.

Pustakawan kini menjadi jembatan bagi para peneliti dan warga digital untuk mengakses informasi publik secara legal dan etis.

Literasi Hukum sebagai Kebutuhan Dasar

Sebagai kesimpulan, Hukum Informasi kini menjadi pilar yang menopang kehidupan masyarakat digital. Pemahaman terhadap regulasi ini bukan lagi monopoli para praktisi hukum, melainkan telah menjadi literasi wajib bagi pelaku bisnis, pemasar, hingga masyarakat umum.

Dengan peran pustakawan yang kini berkembang menjadi pemandu ahli, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam dunia digital secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.

Era baru telah tiba, di mana informasi adalah kekuatan, namun hukum adalah pelindungnya. (*)

Ditulis oleh Hufaeni, mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id