Edu

Legalitas Usaha untuk UMKM

Mahasiswa KKM Uniba Kelompok 37 Membantu Proses Penerbitan NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM di Desa Tegalpapak

ZETIZENS.ID – Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelompok 37 melaksanakan program pemberdayaan UMKM di Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Fokus utama dari program ini adalah membantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendampingan pengurusan Sertifikat Halal untuk pelaku UMKM setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan UMKM yang legal, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

UMKM merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk di tingkat desa. Namun masih banyak pelaku usaha di pedesaan yang belum memiliki legalitas usaha seperti NIB atau sertifikat halal.

Padahal, legalitas memiliki peran strategis, di antaranya memberikan pengakuan resmi dari pemerintah, mempermudah akses modal usaha, menjadi syarat untuk bergabung ke marketplace dan ritel modern, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas.

Oleh karena itu, legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kunci kemajuan usaha.

Dalam proses pendampingan pembuatan NIB mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 37 melakukan sosialisasi langsung ke rumah-rumah pelaku UMKM di Desa Tegalpapak untuk menjelaskan manfaat dan langkah-langkah membuat NIB.

Kemudian, dilakukan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Adapun Langkah-langkah pembuatan NIB yang dibantu oleh mahasiswa dimulai dari membuat akun OSS (https://oss.go.id) menggunakan NIK pelaku usaha, mengisi data usaha secara lengkap (nama, alamat, jenis usaha, KBLI), melakukan pengisian komitmen (SPPL) untuk usaha mikro dan mendownload NIB yang resmi diterbitkan oleh sistem OSS.

Selain legalitas melalui NIB, kelompok KKM juga membantu pelaku usaha makanan dan minuman di Desa Tegalpapak untuk mengikuti program “Sertifikasi Halal Gratis”.

Adapun tahapan yang dilakukan bersama pelaku UMKM yaitu dengan edukasi tentang pentingnya sertifikat halal, registrasi akun di sistem PTSP BPJPH (https://ptsp.halal.go.id), pengisian data usaha dan komposisi produk, unggah dokumen pendukung (NIB, KTP, bahan baku) dan proses pendampingan oleh PPH (Pendamping Proses Produk Halal).

Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat Desa Tegalpapak. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya belum pernah mengetahui soal NIB dan sertifikasi halal kini mulai memahami pentingnya legalitas untuk keberlangsungan usahanya.

Salah satu pelaku usaha Ibu Manah pemilik usaha emping menyampaikan,

“Alhamdulillah, saya merasa terbantu dengan pembuatan sertifikat ini, dan dengan adanya pembuatan sertifikat ini saya semakin yakin untuk membuat produk baru,” tukasnya.

Sementara itu ketua kelompok 37 Ardi Nur Fauzi mengungkapkan rasa senang dalam membantu masyarakat dalam proses pembuatan NIB dan Sertifikat Halal.

“Kami sangat senang dapat membantu masyarakat desa Tegalpapak dalam proses pembuatan NIB dan Sertifikat Halal. Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami bisa membantu masyarakat, karena kami sadar akan pentingnya legalitas usaha” ujar Ardi.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM Uniba Kelompok 37 berharap masyarakat Desa Tegalpapak semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha, serta mampu mengurusnya secara mandiri ke depannya.

Mereka percaya bahwa UMKM yang legal, tertib, dan berdaya saing akan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button