Lagi, Mahasiswa Prodi Hukum UPG Gelar Sosialisasi Perpajakan. Kali Ini di Banjar Agung!
ZETIZENS.ID – Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pajak, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Primagraha (UPG), khususnya semester V kelas RB, mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat (Abdimas) dengan penyuluhan Hukum Pajak, di Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Banten, Jumat, 19 januari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UPG Fathullah S.Ag.,MM.,MH, Lurah Banjar Agung Aan Jajuli S.Pd, Kepala Kantor KPP Pratama Serang Barat Taufiq S.E.,M.T, pemateri dari KPP Pratama Serang Barat Muhammad Ridhwan, dari Bapenda Kota Serang Kirman Efendi S.IP.,M.M., Dosen pengampu MK Hukum Pajak Sekaligus PPAT Kota Serang yakni Ibu Santy Fitnawati WN, S.H.,M.Kn, serta moderator Dika Ratu Marfu’atun S.H.,M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UPG dan Advokat.
Muhammad Ridhwan dalam penyampaiannya mengenai “Sadar Pajak Bukti Peduli pada Negeri”, mengatakan bahwa apapun profesinya, pembayaran pajak akan sangat bermanfaat untuk pembangunan Indonesia.
“Hal itu karena uang pajak akan dialokasikan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan dan sarana lainnya yang menunjang keberlangsungan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan Kirman Efendi dalam paparannya yang bertema “Seberapa Penting SPPT PBB-P2”, mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 berfungsi sebagai surat pemberitahuan resmi yang dipakai kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan besaran PBB terutang yang harus dibayar Wajib Pajak ke Kas Daerah.
“Selain itu SPPT PBB-P2 harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan,” paparnya.
Sementara itu, Shanty Fitnawati menambahkan bahwa SPPT PBB-P2 juga merupakan dokumen pendukung dasar kepemilikan hak atas tanah. “Saya berharap kegiatan ini membuka mata kita semua baik mahasiswa maupun masyarakat yang hadir akan pentingnya masalah pajak,” harapnya. (*)