Edu

Kejar Ijazah Bukan Buku Nikah, Hah?? Maksudnya?

ZETIZENS.ID – Kalimat pada judul di atas dilontarkan oleh narasumber dari Forum Anak Kota Serang saat mengisi kegiatan MPLS di SMAN 4 Kota Serang.

Kedua narasumber ini bernama Kaylila Alexandra Nesta, Duta Anak Provinsi Banten 2022 dan Nurul Hasan Zhafirah, Duta Anak Kota Serang Tahun 2023

“Kami memiliki ide kalimat tersebut karena saat ini maraknya pernikahan dini yang dilakukan oleh anak-anak yang masih memiliki kewajiban belajar,” ucap Nurul.

“Harapannya dengan kami mensosialisasi kan terkait pernikahan dini dapat mengurangi angka data pernikahan anak dan dapat mencerdaskan anak-anak Koya Serang serta memberikan motivasi untuk semangat belajar,” tambahan Kaylila.

Menurut data DP3AKB Kota Serang dari Pengadilan Agama Serang, pada tahun 2023, sebanyak 24 anak di bawah usia 19 tahun mengajukan pernikahan dini. Ini merupakan 10,40% dari perempuan yang menikah di bawah 20 tahun di Kota Serang.

Sebenernya apa itu pernikahan dini sehingga menjadi antisipasi para aktivis sosial?

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu anak atau kedua anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Pernikahan dini bisa juga disebut dengan pernikahan anak,namun masyarakat seringkali menyebutnya sebagai pernikahan dini.

Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini diantaranya yaitu :
• Faktor ekonomi.
• Faktor pola asuh keluarga.
• Faktor budaya di lingkungan sekitar.
• Faktor pendidikan dan sosial.

Pernikahan anak sangat perlu diantisipasi karna memberikan dampak yang besar,kita simak dampak dari pernikahan anak:
• Dampak psikologis.
• Dampak kesehatan anak.
• Dampak sikap masyarakat.
• Dampak kesehatan jasmani. (Zivana Letisha)

Tulisan Terkait

Back to top button