Thiwul Resmi Punya HAKI, Ini Loh Sejarahnya
ZETIZENS.ID – Negara Indonesia terkenal memiliki beragam kuliner tradisional di setiap daerahnya. Namun, tidak semua kuliner tradisional memiliki HAKI.
Nah, belum lama ini ada salah satu kuliner tradisional khas Indonesia yang sudah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara resmi yakni Thiwul. Bagi yang belum tahu apa itu Thiwul berikut penjelasannya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sejarah Thiwul. Thiwul merupakan salah satu kuliner khas yang berasal dari Gunungkidul.
Pada zaman dahulu, Thiwul merupakan makanan pokok masyarakat Gunungkidul. Pasalnya, di Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang gersang karena sulit pengairan.Walaupun demikian, Thiwul ini sudah ada sejak zaman penjajahan.
Pada zaman penjajahan sumber-sumber makanan seperti beras banyak diambil oleh penjajah Jepang yang memaksa penduduk asli masyarakat Indonesia untuk mencari alternatif lain.
Hal inilah yang menjadi Thiwul sebagai makanan tradisional atau makanan pokok. Thiwul berasal dari bahan pilihan singkong.
Seiring berkembangnya zaman, kini kuliner ini memiliki perbedaan dengan sajian dengan masa lalu dan kini .
Dahulu, Thiwul dimakan layaknya sepeti nasi dengan lauk pauk serta sayuran yang ada. Sedangkan saat ini Thiwul biasa disandingkan dengan parutan kelapa dan siraman gula merah.
Soal rasa, Thiwul memiliki cita rasa yang sedikit manis dengan aroma alami singkong, karena memang terbuat dari bahan dasar singkong.
Selain memiliki rasa yang khas, Thiwul memiliki tekstur yang pulen dan sedikit menggumpal, sehingga memberikan sensasi tersendiri ketika memakannya.
Penduduk Trenggalek, Wonosobo, Gunungkidul, Wonogiri, Pacitan dan Blitar termasuk yang masih mengonsumsi Thiwul sebagaimana mengonsumsi nasi. (Ismi)