Viral

Viral Kasus Korupsi SYL yang Diduga untuk Foya-foya dan Bayar Biduan, Ini Ringkasan Kasusnya

ZETIZENS.ID – SYL merupakan singkatan dari nama panjang Syahrul Yasin Limpo. Sejak awal menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga telah memaksa pegawainya untuk mengumpulkan uang.

Dana tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi dirinya dan keluarganya. Jika karyawannya menolak maka akan diancam dimutasi atau dipecat.

Aliran dana korupsi SYL diduga mengalir deras untuk membiayai keluarganya. SYL menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk umrah, membeli mobil, jatah skincare, uang bulanan istri, membayar biduan, hingga membangun kafe keluarganya, dan masih banyak lagi.

Modus Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi di Kementan ialah dengan membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tentunya tidak ada di dalam anggaran Kementan.

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, dalam persidangan.

Hermanto menyebut, perjalanan dinas fiktif itu dilakukannya dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu. Padahal, pada kenyataannya tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan.

Dia mengungkapkan bahwa untuk SPPD fiktif tersebut menggunakan sistem pinjam nama pegawai.

Pegawai yang dipinjam namanya itu, kata Hermanto, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif itu harus dilakukan agar anggaran perjalanan dinas fiktif yang diminta SYL bisa cair demi memenuhi permintaan SYL itu.

Selain itu, Hermanto mengatakan dirinya turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.

“Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami,” tutur Hermanto.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.(Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button