Nusantara

Pemkab Serang Raih Penghargaan KASN

ZETIZENS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jumat (16/2/2023).

Penghargaan diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung.

Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi 2023.

Usai menerima penghargaan, Nanang mengatakan, KASN sudah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, baik melalui mutasi maupun seleksi lelang terbuka (open bidding) kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2023.

Hasil pengawasan dan penilaian KASN, kata Nanang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sukses meraih penghargaan kategori tertinggi, dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama 2023.

Dijelaskan Nanang, penghargaan diperoleh atas konsistensi dan komitmen Bupati menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap jabatan diisi aparatur yang telah melakukan assesment, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Nanang yang merangkap jabatan Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Serang ini melalui siaran pers yang disampaikan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Minggu (18/2/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman yang turut hadir pada acara penerimaan penghargaan menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Serang.

Katanya, berbagai program telah berjalan baik. Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian.

“Berbagai sistem aplikasi juga kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujarnya.

Termasuk, lanjut Surtaman, dalam proses penyetaraan jabatan sudah mengacu amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, kata Surtaman, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini bagian dari peningkatan kinerja yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya. (Nizar)

Tulisan Terkait

Back to top button