Viral

Sempat Viral, Patung Macan Putih Kediri Dapat Hak Cipta Negara

ZETIZENS.ID – Kamu tahu gak Zet? Patung Macan Putih yang sempat viral karena bentuknya unik di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, akhirnya resmi mendapatkan Sertifikat Hak Cipta dari negara.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya seni lokal yang mendadak jadi sorotan publik.

Laman Detik membahas, patung macan putih ini resmi memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya seni masyarakat.

Sertifikat HKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto.

Penyerahan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Haris Sukamto menyampaikan pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya anak bangsa yang lahir dari masyarakat desa.

“HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung macan putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” kata Haris, dilansir detikJatim, Selasa (13/1/2026).

Menurut Haris, kepemilikan HKI juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi hak cipta masyarakat, sekaligus membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan.

“Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menegaskan fasilitasi HKI patung macan putih merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.
Menurutmu gimana Zet? (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id