Karya

Pengaruh Judi Online Terhadap Gen Z yang Menjalankan Rukun Islam di Era Sekarang

ZETIZENS.ID – Ditulis oleh Afriyandi Pratama Hidayat, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan.

Abstrak

Kemajuan teknologi digital telah memberikan akses mudah terhadap judi online, yang semakin populer di kalangan generasi Z (Gen Z).

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh negatif judi online terhadap kemampuan Gen Z dalam menjalankan Rukun Islam, yang meliputi syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Judi online menyebabkan gangguan dalam kewajiban ibadah, kerugian finansial, serta pelemahan nilai-nilai keimanan. Faktor penyebab utama adalah akses yang mudah, pengaruh lingkungan, kurangnya pemahaman agama, dan keinginan mendapatkan keuntungan instan.

Artikel ini juga menawarkan solusi preventif melalui edukasi agama, pengawasan lingkungan, penegakan hukum, dan promosi aktivitas positif untuk mencegah keterlibatan Gen Z dalam judi online.

Dengan pemahaman agama yang kuat dan pengendalian diri, Gen Z diharapkan mampu menjalankan Rukun Islam
dengan baik di tengah tantangan era digital.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi di era digital membawa berbagai perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk generasi Z (Gen Z), yaitu mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012.

Salah satu dampak dari kemajuan teknologi ini adalah maraknya judi online yang semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan. Dalam konteks ini, muncul permasalahan bagi Gen Z yang sedang berusaha menjalankan Rukun Islam sebagai pilar utama dalam kehidupan umat Muslim.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana judi online memengaruhi Gen Z dalam menjalankan Rukun Islam di era sekarang.

Definisi Judi Online dan Rukun Islam

• Judi Online: Judi online adalah aktivitas bertaruh dengan menggunakan uang atau barang berharga melalui platform digital yang tersedia secara daring. Perkembangan aplikasi dan situs judi online yang semakin canggih membuat akses terhadap judi menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis (Zainuddin, 2020).

• Rukun Islam: Rukun Islam terdiri dari lima pilar utama yang harus dilaksanakan oleh
setiap Muslim, yaitu:

1. Syahadat: Mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pengakuan keimanan (Kemenag RI, 2021).

2. Shalat: Menjalankan shalat lima waktu sehari semalam.

3. Zakat: Mengeluarkan sebagian harta untuk membantu yang berhak menerima.

4. Puasa: Menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu selama bulan
Ramadan.

5. Haji: Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Judi Online dan Tantangan bagi Gen Z dalam Menjalankan Rukun Islam

1. Gangguan dalam Menjalankan Shalat Judi online seringkali membuat penggunanya terlena dan menghabiskan banyak waktu di depan layar. Hal ini berpotensi mengganggu kewajiban shalat lima waktu (Zainuddin, 2020; Kemenag RI, 2021).

o Gen Z yang terjebak judi online sering kali menunda atau bahkan meninggalkan shalat karena asyik bermain judi.

o Kecanduan judi online menyebabkan sikap lalai dan menurunkan kesadaran akan pentingnya ibadah harian.

2. Dampak terhadap Kewajiban Zakat Salah satu pilar Rukun Islam adalah zakat, yang menekankan pembagian harta kepada golongan yang berhak. Namun, judi online justru sering kali menjerumuskan seseorang ke dalam kerugian finansial (Wibowo, 2021).

o Alih-alih memiliki niat berbagi rezeki, sebagian besar pemain judi online berfokus pada pemulihan kerugian atau meraih keuntungan cepat.

o Dampak finansial negatif akibat judi online dapat membuat individu kesulitan menunaikan zakat, bahkan mendorong perilaku konsumtif dan boros.

3. Puasa dan Pengendalian Diri Bulan Ramadan menekankan pengendalian diri, baik dari makan dan minum maupun hawa nafsu. Namun, judi online dapat merusak esensi pengendalian diri ini (Amri, 2020).

o Judi online mendorong sifat tamak, serakah, dan kecanduan, yang bertentangan dengan nilai-nilai puasa.

o Gen Z yang bermain judi online mungkin begadang sepanjang malam untuk bermain, sehingga melewatkan sahur dan shalat Subuh.

4. Pengaruh terhadap Nilai Keimanan (Syahadat) Syahadat adalah bentuk pengakuan iman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Namun, judi online bertentangan dengan prinsip keimanan yang mendorong umat Muslim untuk menjauhi perbuatan haram (Al-Qur’an, 2:219).

o Dalam Islam, judi atau maysir jelas diharamkan karena sifatnya yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

o Ketika Gen Z terjebak judi online, mereka cenderung mengabaikan ajaran agama dan melemahkan nilai-nilai keimanan (Amri, 2020).

5. Hambatan untuk Menunaikan Ibadah Haji Haji memerlukan kesiapan finansial dan spiritual. Judi online, yang sering kali menyebabkan kerugian besar, menghambat kemampuan finansial seseorang untuk menabung biaya haji (BPS, 2022).

o Pemain judi online kerap kali menghabiskan pendapatannya untuk bermain, bahkan terjebak utang.

o Sikap mental yang terbentuk dari judi online, seperti kecanduan dan kurangnya pengendalian diri, bertentangan dengan persiapan spiritual yang diperlukan untuk ibadah haji.

Faktor Penyebab Gen Z Terjerumus ke Judi Online

1. Akses Mudah dan Promosi Intensif Judi online mudah diakses melalui smartphone dan promosi di media sosial yang sering kali menarik perhatian Gen Z (BPS, 2022).

2. Pengaruh Lingkungan dan Pergaulan Teman sebaya dan lingkungan yang mendukung aktivitas judi online dapat memicu ketertarikan Gen Z untuk mencoba (Wibowo, 2021).

3. Kurangnya Pemahaman Agama Minimnya pemahaman tentang hukum Islam terkait judi serta rendahnya kesadaran akan konsekuensi dosa membuat sebagian Gen Z kurang peka terhadap larangan ini (Kemenag RI, 2021).

4. Keinginan Cepat Kaya Judi online sering kali menjanjikan keuntungan instan, yang menjadi daya tarik bagi generasi muda yang ingin mendapatkan uang dengan cepat (Amri, 2020).

Dampak Negatif Judi Online

1. Aspek Spiritual
o Melemahkan iman dan menjauhkan dari ibadah (Al-Qur’an, 2:219). o Menghilangkan keberkahan rezeki.

2. Aspek Psikologis
o Kecanduan, stres, depresi, dan rasa putus asa akibat kerugian yang dialami
(Wibowo, 2021).

3. Aspek Sosial dan Ekonomi
o Merusak hubungan keluarga dan pergaulan.
o Menimbulkan masalah finansial seperti utang dan kebangkrutan (BPS, 2022).

Solusi Mengatasi Judi Online di Kalangan Gen Z

1. Peningkatan Edukasi Agama
o Memberikan pemahaman mendalam tentang hukum Islam terkait judi dan
bahayanya (Kemenag RI, 2021).
o Memperkuat pendidikan agama sejak dini.

2. Pengawasan Orang Tua dan Lingkungan
o Orang tua perlu lebih aktif memantau aktivitas daring anak-anak mereka
(Wibowo, 2021). 3. Penegakan Hukum
o Pemerintah harus memperketat regulasi dan memblokir situs-situs judi online (BPS, 2022).

4. Membangun Kesadaran Diri
o Gen Z perlu memahami pentingnya menjalankan Rukun Islam sebagai bekal
kehidupan di dunia dan akhirat (Amri, 2020). 5. Alternatif Aktivitas Positif
o Mendorong Gen Z untuk terlibat dalam kegiatan produktif seperti olahraga, organisasi, dan pengembangan keterampilan (Zainuddin, 2020).

Kesimpulan

Judi online memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap Gen Z, terutama dalam menjalankan Rukun Islam. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek spiritual, tetapi juga mental, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak, termasuk individu, keluarga, lembaga pendidikan, dan pemerintah untuk mencegah serta mengatasi maraknya judi online. Dengan pemahaman agama yang kuat dan pengendalian diri, Gen Z dapat lebih mudah menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim di tengah godaan era digital ini.

Referensi

1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 219
2. Badan Pusat Statistik (2022). Statistik Pengguna Internet Indonesia.
3. Kemenag RI. (2021). Pedoman Rukun Islam dan Implementasinya.
4. Zainuddin, H. (2020). Pengaruh Teknologi terhadap Moral Generasi Muda. Jakarta: Media Nusantara.
5. Wibowo, S. (2021). Judi Online dan Permasalahannya. Bandung: Literasi Digital Press.
6. Amri, R. (2020). Dampak Teknologi Digital terhadap Spiritual Remaja. Yogyakarta: Pustaka Bangsa.
7. Hasan, M. (2019). “Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Hukum Islam, 7(1), 45-55.
8. Susanto, I. (2022). “Generasi Muda dan Tantangan Moral di Era Digital”. Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 100-115.
9. Rahman, A. (2021). Kecanduan Digital dan Solusi Islami. Surabaya: Bina Insan Cendekia.
10. Yusuf, N. (2020). “Pendidikan Agama sebagai Benteng Moral”. Jurnal Sosial dan Agama, 5(1), 25-35

Tulisan Terkait

Back to top button