Kabupaten Pandeglang akan Menerima Sampah dari Kabupaten Serang dan Tangerang
ZETIZENS.ID – Kabupaten Pandeglang pernah viral akan permasalahan sampah di wilayah pesisir pantai Teluk. Saat ini isu mengenai sampah terdengar kembali yaitu penerimaan sampah dari daerah tetangga.
Salah satu alasan daerah menerima sampah dari wilayah lain biasanya ialah faktor ekonomi, karena daerah pengirim sampah memberikan kompensasi kepada daerah penerima sebagai bentuk biaya pemrosesan sampah.
Di sisi lain, biaya pengelolaan sampah, seperti pemeliharaan TPA, pengolahan lindi, dan pengelolaan gas metana, bisa meningkat seiring bertambahnya volume sampah yang harus ditangani.
Hal ini harus diperhitungkan dengan cermat agar kompensasi yang diterima sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Dilansir dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023. Dari 2 TPA yang ada di Kabupaten Pandeglang semuanya masih dalam status operasi open dumping, yang artinya sangat beresiko bagi lingkungan dan kesehatan.
Sistem open dumping ini sampah hanya akan terus menumpuk lebih cepat karena tidak ada pengelolaan sampah di TPA, yg akan memperpendek usia TPA itu sendiri.
Sistem ini menghasilkan dampak negatif yang besar, maka dari itu pemerintah mewajibkan seluruh TPA meninggalkan sistem ini.
Peraturan yang mengatur mengenai larangan menggunakan sistem open dumping dalam proses pengelolaan sampah dimuat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45.
Jika TPA yang ada masih menggunakan sistem open dumping, pemerintah Kabupaten Pandeglang harus mempertimbangkan untuk beralih ke sanitary landfill atau teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Teknologi seperti ini akan membantu mengurangi dampak lingkungan.
Menerima sampah dari daerah lain bisa menjadi solusi sementara bagi masalah pengelolaan sampah, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kapasitas TPA mencukupi, infrastruktur siap, SDM yang siap mengelola, serta adanya upaya untuk meminimalisir dampak lingkungan dan sosial.
Kebijakan ini juga harus dilengkapi dengan perencanaan yang baik dan kerjasama dengan masyarakat untuk memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang dihasilkan tidak merugikan kesehatan dan kualitas hidup warga setempat.
Adroni selaku ketua dari komunitas Rehabilitasi memberikan tanggapan dari adanya berita tentang sampah ini.
“Sebagai komunitas yang peduli terhadap lingkungan, kami sangat prihatin dengan rencana pembuangan sampah dari Kabupaten Serang dan Tangerang ke Kabupaten Pandeglang. Keputusan ini bukan hanya mengancam lingkungan di Pandeglang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi ekosistem regional,” ujarnya. (Triesna)