Nusantara

Gubernur Banten Banten Andra Soni Lantik PPPK dan Pejabat Fungsional

ZEETIZENS.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta 31 pejabat fungsional, dalam sebuah prosesi pelantikan dan penyerahan SK yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/12/2025).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola aparatur. “Alhamdulillah pagi hari ini kita melantik dan menyerahkan SK, lebih tepatnya menyerahkan SK kepada 4.631 PPPK paruh waktu dan 31 pejabat fungsional,” ujar Andra Soni.

Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh aparatur yang menerima SK maupun yang dilantik pada hari ini. “Pertama, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara kita yang hari ini mendapatkan SK dan juga yang dilantik menjadi pejabat fungsional. Semoga kita bisa bekerja bersama-sama melayani masyarakat dalam rangka menuju Banten Maju,” katanya.

Menurut Andra Soni, pengangkatan dan penyerahan SK ini juga menjadi momentum pengabdian bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ini adalah bagian dari upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan sebagai wujud rasa syukur kepada Yang Maha Kuasa karena kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk mengabdi kepada daerah yang kita cintai, Provinsi Banten,” ujarnya.

Terkait masih adanya tenaga honorer yang belum terakomodasi, Gubernur Banten menjelaskan bahwa penerbitan SK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “SK ini terbit berdasarkan regulasi yang ada. Memang masih ada beberapa tenaga honorer yang belum terakomodasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian tenaga honorer pada periode yang sama juga sempat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Ada beberapa pegawai honorer yang di tahun yang sama mendaftar sebagai CPNS, namun belum rezekinya dan belum beruntung, sehingga secara otomatis mereka tidak bisa didaftarkan pada tahun yang sama,” kata Andra Soni.

Meski demikian, Pemprov Banten memastikan akan terus berupaya mencari solusi terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah, lanjut Andra Soni, berkomitmen untuk tetap memperhatikan keberlangsungan tenaga honorer dalam kerangka kebijakan nasional dan regulasi kepegawaian. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani.

(Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id