Viral

Seragam PNS akan Mengalami Perubahan Warna, Bye Bye Warna Khaki

ZETIZENS.ID – Setelah dikenal dengan baju warna khaki, seragam PNS atau ASN akan mengalami perubahan warna, dan aturan terbaru di tahun 2025.

Peraturan tersebut menyebutkan adanya penghapusan warna khaki dan penggantiannya dengan kombinasi pakaian yang berbeda.

Perubahan ini bertujuan untuk menyamakan seragam PNS dan PPPK, serta meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan ASN secara umum.

Beberapa sumber menyebutkan aturan baru tersebut di antaranya adalah pemakaian atasan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, dan pakaian bebas sopan pada hari lain.

Aturan pakaian dinas baru (berlaku sejak 2025) yakni:

Senin: Atasan kemeja putih, bawahan gelap (celana/rok).
Selasa-Jumat: Pakaian bebas yang rapi dan sopan, disesuaikan dengan lingkungan kerja.
Upacara Bendera: Pakaian disesuaikan dengan ketentuan dalam surat undangan upacara.

Tujuan perubahan ini antara lain:

Penyeragaman: Menyamakan seragam antara PNS dan PPPK untuk menciptakan kesan profesional, disiplin, dan seragam di antara seluruh ASN.
Peningkatan profesionalisme: Diharapkan dapat meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Aturan ini mungkin berlaku secara nasional, tetapi ada fleksibilitas bagi instansi daerah untuk menyesuaikan model dan warna pakaian dinas mereka sendiri.

Beberapa sumber menyebutkan warna khaki dan gading dihapuskan dari daftar pakaian dinas.

Bye Bye Khaki

Laman Serambi menulis, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button