Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.000 Rekening
ZETIZENS.ID – Sebagai langkah dalam memerangi perjudian online, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening yang terkait dengan judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae dalam keterangannya.
Dian juga menambahkan OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File atau CIF yang sama.
Sebelumnya, OJK telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan dalam pemberantasan judi online.
OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” katanya.
Dian menegaskan, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal APU, PPT, dan PPPSPM.
Saat ini, OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud.
OJK juga terus mengupayakan dalam menangani minimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Dian mengatakan perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.
“Sehingga, menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000,” pungkasnya. (Ismi)