Ini Kabar Terbaru Kasus Ibu Norma Risma yang Selingkuh dengan Menantu di Serang
ZETIZENS.ID – Masih ingat dengan kasus Norma Risma yang harus menerima pahitnya kenyataan ketika mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri?
Kasus ini sempat viral pada awal tahun 2023, waktu kian berjalan akhirnya kasus ini tak terdengar lagi. Namun kasus ini ternyata belum selesai, baru-baru ini dikabarkan bahwa kasus perselingkuhan itu telah rampung disidik oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Hal itu disampaikan oleh Subadria Nuka selaku kuasa hukum dari Norma Risma. Perkara ini juga telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten di kantor Kejari Serang.
“Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan (perkara perselingkuhan Rozy dan Rihana),” kata Subadria pada Selasa (6/2/2024).
Subadria mengatakan bahwa proses tahap dua telah dilaksanakan pada 24 Januari 2024 lalu.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Subadria berharap kasus ini cepat selesai dan segera mendapat kepastian hukum. Ia juga mengapresiasi pihak penyidik kepolisian yang telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menyelesaikan perkaranya.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Kami harap agar kasus ini cepat selesai,” ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya saat kasus ini tengah viral-viralnya, Norma Risma sempat mendatangi Hotman Paris karena merasa lelah dengan kasus ini.
Penanganan kasus tersebut juga dinilai lambat ditangani kepolisian.
“Norma datang ke Hotman Paris (mengadu) karena laporan polisinya lambat,” ujar Subadria.
Dalam sebuah kesempatan, terungkap bahwa kasus perselingkuhan tersebut rupanya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Menantu pria dan ibu mertua tersebut lantas kini terancam hukuman 9 bulan penjara terkait kasus perzinahan. Kasus tersebut sudah masuk ke Kejari Serang sejak 24 Januari 2024.
Rozy dan Rihanah lantas terancam 9 bulan penjara sesuai dengan isi Pasal 284 KUHP.
Adapun alasan mengapa Norma Risma tetap melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Banten karena ada pernyataan Rihanah dan Rozy yang dinilai menyudutkan Norma di media.
Padahal awalnya, Norma Risma tidak mau memperpanjang kasus ini.
“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” jelasnya.
Rencananya, pelimpahan kasus perselingkuhan menantu dan mertua ini ke Pengadilan Negeri Serang setelah pemilu selesai. (Sarah)